Example 728x250
HeadlineHukumLampung Tengah

Waduh, Oknum Pendamping PKH di Karangjawa Diduga ‘Nakal’

79
×

Waduh, Oknum Pendamping PKH di Karangjawa Diduga ‘Nakal’

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kampung Karangjawa, Kecamatan Anak Ratu Aji (ARA), Kabupaten Lampung Tengah, berinisial AEB, diduga melakukan pengarahan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan pangan non tunai sembako di kampung setempat, untuk menggesek dan membelanjakan bantuan pangan sebesar Rp. 200 ribu per-KPM kepada oknum tertentu.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan di rumah salah seorang warga di Kampung Karangjawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, belum lama ini. Dalam pertemuan itu, hadir pendamping PKH AEB, sejumlah koordinator PKH, dan seorang yang diduga diarahkan oleh pendamping sosial berinisial AEB sebagai suplayer pengadaan bahan pangan.

Apa yang dilakukan oknum pendamping PKH itu tentunya mencoreng tatanan regulasi yang memayungi bantuan sosial sembako dari Kementerian Sosial Republik Indonesia tersebut. Dimana, pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 39 ayat 1 sangat jelas tercantum apa yang menjadi larangan pendamping sosial bantuan pangan non tunai itu.

“Kami dibuat bingung pak atas kejadian seperti ini. Kami merasa tidak enak dengan pendamping PKH di kampung kami. Sebab kami tidak pernah ada cacat dengan yang bersangkutan. Jadi ketika kami diberikan lembaran surat pernyataan untuk ditandatangani oleh KPM, ya kami tandatangani pak. Isinya seputar bahwa kami bersedia untuk pindah suplayer. Sementara kami ini kan hanya KPM, rakyat kecil yang tidak paham aturannya seperti apa dalam BPNT ini,” jelas salah seorang KPM yang meminta namanya untuk tidak dipublikasikan.

Dilanjutkannya, oknum pendamping PKH tersebut dengan gamblang menyampaikan kepada koordinator PKH dari masing-masing dusun di Kampung Karangjawa, meminta jatah kuota KPM untuk dapat menggesek kartu keluarga sejahtera (KKS) dan berbelanja pada oknum yang dibawa serta oleh AEB dalam pertemuan itu.

“Awalnya disampaikan mereka sudah ijin dengan pak lurah, mangkanya kami nurut untuk menandatangani surat pernyataan yang diberikan mereka. Tapi belakangan kami memperoleh informasi dari pak lurah, bahwasanya mereka itu menyampaikan niatnya untuk buka usaha warung. Jadi pak lurah tidak paham kalau tujuannya malah terang-terangan minta jatah kuota KPM. Yang jadi pertanyaan kami, kenapa pendamping PKH kok mau buka warung sendiri yang katanya untuk gesek dan belanja BPNT. Itu kan buat kami para KPM dari PKH ini bingung. Apa itu diperbolehkan?” tanyanya.

Hal senada disampaikan oleh KPM lainnya. Dimana oknum pendamping PKH berinisial AEB itu sempat menyampaikan jika belanja melalui pihaknya, tidak akan terjadi permasalahan.

“Nanti kalau KPM yang gesek dan belanja di warung yang dibawa oleh pendamping PKH semisal dipanggil oleh pemerintah kampung, disuruh telpon dia. Kata dia, nanti dia akan mendatangi pak lurah. Tapi kan setahu saya, pak lurah itu tidak pernah mengintervensi masyarakat soal bantuan sembako ini. Pak lurah kami juga selama ini hanya sebatas mengontrol pendistribusian saja, hanya memastikan apakah kualitas bahan pangan yang diperoleh KPM itu sudah baik atau belum. Dan alhamdulilah selama ini tidak pernah ada gejolak. Ya baru sekarang ini, karena kami bingung kok ada pendamping PKH disitu,” tuturnya.

Sejumlah KPM di Karangjawa berharap, permasalahan itu segera direspon oleh pihak terkait. Tujuannya, agar KPM di kampung setempat tidak dibingungkan oleh ulah oknum dan kelompok tertentu.

“Kami wong cilik yang tidak paham hukum atau apalah itu istilahnya. Kami hanya mohon, persoalan ini cepat ditanggapi karena sudah buat kami resah dan bingung. Selama ini kami gesek dan belanja di e-warong yang ada di kampung sini tidak pernah ada masalah. Jadi kami tidak mau dipusingkan dengan cerita yang kami tidak mengerti,” harapnya.

Sekadar diketahui, Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai pada Bab V Tenaga Pelaksana BPNT pendamping sosial bantuan sosial pangan berasal dari sejumlah unsur seperti:
a) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
b) Pekerja Sosial Masyarakat
c) Pengurus Karang Taruna
d) Penyuluh Sosial Masyarakat
e) Pendamping Sosial Keluarga Harapan dan/atau
f) Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial Lainnya.

Sementara pada Pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 memuat tentang larangan bagi pendamping sosial bantuan tersebut, yakni:
a. Mengarahkan, Memberikan Ancaman, atau Paksaan kepada KPM BPNT untuk:
1. Melakukan Pembelanjaan di e-warong tertentu.
2. Membeli bahan pangan tertentu di e-warong, dan/atau
3. Membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e-warong
b. Membentuk e-warong
c. Menjadi Pemasok Bahan Pangan di e-warong, dan
d. Menerima Imbalan dari Pihak Manapun baik dalam Bentuk Uang maupun Barang terkait dengan Penyaluran BPNT. (Tim)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }