KARYANASIONAL – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji melakukan Konferensi Pers terkait penangkapan tersangka pemerasan yang dilakukan oleh salah satu Oknum Lembaga swadaya masarakat(LSM) berantas narkotika dan maksiat(BBM)dan seorang lagi tersangka Pelaku pencabulan Anak di bawah umur,hasil operasi Cempaka Krakatau Tahun 2022,Selasa 22-februari-2022 di halaman Mapolres setempat.
Konferensi pers di pimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E di dampingi Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si, KBO Reskrim IPTU Daniel Hamidi,Kasubag Humas IPTU Ahmad Shafruddin S.H dan Anggota satrReskrim Polres Mesuji
Dalam keterangan nya Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo menjelaskan, bahwa Dalam Operasi Cempaka Krakatau Tahun 2022,Jajaran Satreskrim Polres Mesuji,telah berhasil mengungkap dan mengamankan Pelaku Pemerasan yang di lakukan oleh salah satu Oknum Anggota LSM BNM di tempat hiburan malam, pelaku berinisial AD (32) Warga Kabupaten Mesuji.
Modus Operandi yang di lakukan adalah tersangka mengaku sebagai Anggota BNN (Badan Narkotika Nasional) dan Anggota LSM BNM datang marah – marah dan meminta sejumlah uang serta menyuruh untuk menutup Cafe milik Korban.Dalam menjalankan aksinya Pelaku menunjukkan senjata Replika jenis Air Softgun dan lencana bertuliskan BNN.
“Satreskrim masih terus melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari tersangka apakah masih ada pelaku lain yang ikut dalam aksi pemerasan ini,kita juga meminta kepada masarakat yang pernah menjadi korban pemerasan agar dapat melapor.dan Atas perbuatannya Pelaku AD ini akan dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman 9 Tahun kurungan Penjara,jelas Kapolres.
Masih di jelaskan oleh Kapolres untuk tersangka kedua yang berhasil diamankan adalah Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur sesama jenis dengan inisial RO (31) yang diketahui Pelaku adalah tenaga pengajar di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Mesuji.
Modus Operandi pelaku dengan cara mengiming – imingi meminjamkan Hand Phone kepada Korban agar bisa berkomunikasi dengan keluarga, kemudian setelah itu memaksa Korban untuk melakukan aksi bejatnya. setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam Korban agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapapun.
“Aksi pelaku ini di ketahui setelah Korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya, kemudian dengan Orang tuanya di jemput dan dibawa ke Rumah Sakit,hasil pemeriksaan medis oleh Dokter menyatakan,bahwa Korban mengalami Penyakit Kelamin,Kemudian ia mengaku telah di setubuhi oleh tersangka dengan cara di paksa.
Atas perbuatan nya Pelaku yang ke dua ini akan di jerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara. Tutup Kapolres. (rls-Baginda)