Example 728x250
HeadlineHukumLampung Tengah

Keras! Durahman Bakal Tempuh Jalur Hukum Sikapi Pemberitaan Hoax Tentang Dirinya

82
×

Keras! Durahman Bakal Tempuh Jalur Hukum Sikapi Pemberitaan Hoax Tentang Dirinya

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Pemberitaan pada media siber metronusantaranews.com yang berjudul Gila!!! Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Warga Kampung Sidokerto Harus di Belanjakan di E-Warung, dan diunggah oleh admin media tersebut tertanggal 28 Februari 2022, disikapi keras oleh Durahman, Kepala Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Tosa & Partners, Durahman menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait pemberitaan yang mencatut namanya selaku kepala pemerintahan kampung setempat.

“Saya sama sekali tidak pernah merasa wartawan ataupun jurnalis media online tersebut mengkonfirmasi ke saya terkait berita itu. Kemudian, apa yang ditulis dalam berita tersebut memuat informasi yang menyesatkan dan cenderung menghakimi saya sebagai pejabat publik. Hal ini tentunya sangat merugikan saya, dan telah mencoreng nama baik saya di muka publik. Sebab berita itu sudah disebarluaskan melalui media sosial dan sudah dilihat banyak pasang mata,” tegasnya.

Diungkapkan Durahman, pengumpulan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh pemerintah kampung setempat memang dilakukan oleh pihaknya. Hal itu guna mensosialisasikan perubahan petunjuk teknis penerimaan bantuan sosial pangan atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan tunai melalui kantor pos.

“Tidak benar informasi yang menyebutkan bahwa kami selaku pemerintah kampung mengarahkan atau mensosialisasikan perihal tidak boleh belanja selain di E-warong. Kepada KPM kami sampaikan supaya membelanjakan bantuan tersebut secara tepat guna, dan boleh belanja di warung terdekat. Nah, untuk memastikan para KPM ini merealisasikan bantuan yang diterima tunai tersebut, kami jelas punya kepentingan sesuai petunjuk teknis itu. Yakni supaya KPM di kampung ini jangan sampai ada yang tidak merealisasikan bantuan yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 600 ribu itu. Karena kami punya tanggungjawab moral selaku pemerintahan kampung kepada masyarakat, kami sosialisasikan materi yang kami dapat dari Dinas Sosial dan tim koordinasi bansos pangan kecamatan kepada KPM di kampung kami. Begitu peristiwanya,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Law Firm Tosa & Partners Tua Alpaolo Harahap, S.H, M.H, selaku kuasa hukum Durrahman menyatakan akan mengambil langkah hukum guna melindungi kepentingan hukum kliennya itu.

“Kita akan somasi pengelola ataupun penanggungjawab media online tersebut. Kita akan lihat itikad baiknya seperti apa untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut kepada klien kami. Kalau tidak ada itikad baik dari penanggungjawab media itu, kita akan teruskan persoalan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.

Sebelumnya, beredar pemberitaan yang dimuat oleh media online metronusantaranews.com berjudul Gila!!! Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Warga Kampung Sidokerto Harus Di Belanjakan Di E-Warung, yang tersebar luas di masyarakat. Akibat pemberitaan yang mencatut nama Kepala Kampung Sidokerto Durahman, publik menjadi geger. (Tim)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }