KARYANASIONAL – Perkembangan terkait laporan dugaan Tindak pidana Fraud yang ada di Bank Lampung, pihak Pelapor yang di dampingi kuasa hukum nya dari Kantor Hukum Okta Virnando dan Rekan, Okta Virnando, SH dan Hendra Saputra, SH menghadiri panggilan Polda Lampung setelah dilakukan gelar perkara, Selasa (30/8/2022).
“Hari ini kami mendatangi Polda Lampung terkait hasil perkembangan perkara yang kita dampingi yaitu atas dugaan Tindak Pidana Fraud yang ada di Bank Lampung, dari hasil pemeriksaan hari ini status laporan yang kami laporkan sudah di naikan, untuk selanjutnya tinggal menunggu hasil kordinasi dengan Ahli dari OJK. Kemudian, pihak Polda akan menentukan tersangka yang terlibat dalam perkara ini,” kata Okta kepada Karyanasional.
Sebagai gambaran lanjut Okta, kasus yang ada di Bank Lampung bermula pada saat Pihak pelapor akan melakukan pinjaman. kasus ini bermula saat pelapor yang merupakan nasabah Bank Lampung yang merasa dirugikan akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Bank Lampung cabang Kota Metro.
“Saat itu, pelapor mengajukan pinjaman kredit kepada pihak Bank Lampung Cabang Kota Metro senilai Rp. 2,75 miliar guna penambahan modal usahanya,” jelasnya.
Dia menambahkan, setelah pinjaman disetujui oleh pihak Bank Lampung Cabang Metro senilai 2,75 miliar, ia tidak menerimanya dengan nominal uang sesuai dengan kontrak. Hal ini disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dari salah satu pegawai Bank Lampung, yakni adanya pemalsuan buku rekening nasabah ganda tanpa sepengetahuan pihak Pelapor (Fraud).
“Akibatnya, pelapor yang merupakan pengusaha Bus merasa dirugikan dan rencana pekerjaan gagal total. Atas dasar itu, pihaknya melapor ke Polda Lampung,” terangnya.
“Status laporannya telah dinaikan, tinggal menunggu penetapan tersangka, setelah mendapatkan hasil keterangan ahli dari OJK,” tandasnya.
Pewarta: Wahyu