KARYANASIONAL – Modus pungli tampaknya sudah mendarah daging dilingkungan sekolah. Ironinya, perbuatan tak halal itu malah dilakukan oleh tenaga pendidik. Wajar saja jika pungli di Indonesia bak Rambut dan Kepala sulit Untuk di berantas. Sebab, perilaku pungli sudah diajarkan di lingkungan sekolah.
Banyak modus pihak sekolah dalam melakukan aksi pungli, mulai dari jual seragam sekolah, uang OSIS, uang LKS, biaya pendaftaran ulang, uang, tryout, uang pramuka dan masih banyak lagi.
Salah satunya dugaan Sekolah Menengah Pertama (SMA), Negeri 01 Blambangan Umpu lakukan Tindakan menentang Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) semakin menjadi, Kamis (29/9/2022).
Sempat diberitakan terkait pungutan beralasan untuk pembangunan Pagar dan Mobiler yang iduga terkesan Pungli. dan terbaru ada pengakuan dari Wali Murid tentang Pendaftaran Sekolah.
“Selain uang sebesar 260.000 mereka menarik dana Pendaftaran senilai 1.000.000 rupiah untuk penebusan seragam sekolah, baju olahraga, baju batik, dan Almaeter serta perlengkapan sekolah,” ujar salahsatu wali murud yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu saat ditanya kepada narasumber apakah pihak sekolah sudah mencoba menyerahkan keputusan seragam sekolah kepada wali murid untuk Beli sendiri?
“Oh tidak pak kata mereka suruh kasih uang pendaftaran senilai satu juta untuk seragam sekolah,” ungkapnya.
Tidak lama waktu tanya jawab tiaba-tiba anaknya spontan bicara!! kami beli juga buku LKS,” celetusnya.
Hal itu tentunya sangat disayangkan, sebab ada oknum yang masih saja memamfaatkan lingkungan pendidikan dengan permainan bisnis, modus seragam sekolah, dan buku LKS.
Selain itu dugaan “Bisnis dan Pungli” SMA Negeri itu juga terkesan benar adanya. Sebab saat dibandingkan ditempat Konveksi lokal perbandingan harga, satuan Biaya perseragam cukup megejutkan.
Menurut salahsatu pegawai di konveksi itu mengatakan bahwa harga baju yang ditanyan bisa dibilang cukup mahal, bahkan ia menyebutkan seharusnya harga dengan bahan seperti itu murah.
“Baju Batik ini mah murah pak, harga bahannya pun saya prediksi 10 ribu permeter. Perkisaran habis bahan satu meter setengah, untuk satu Seragam Batik Ini. Nah!! Kalau seragam olahraga ini sekitar 40 ribu permeter untuk ukuran bahan, habis sekitar “ya samalah” kalau mau beli bahan jangan meteran pak gulungan aja kalau mau buat banyak,”cetus bunga yang namanya disamarkan.
Sementara itu awak media menawakan terkait penolakan wali murid kepada pihak sekolah, dewan guru, soal wali kurang berkenan, atas pungutan 260 ribu itu?
“ya gimana ya pak, soalnya yang lain pada diam. Masak saya sendiri yang mau nolak. Seakan bernada Ikhlas, tapi tak rela,” ujar salah satu dewan guru
Untuk diketahui beberapa aturan tersebut diantaranya tertuang dalam Permendikbud No.45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Tingkat Dasar dan Menengah. Dalam pasal 4 tertulis pengadaan seragam sekolah diusahakan oleh orang tua atau wali peserta didik.
Dalam Permendikbud No.1/2021 pasal 27 tentang PPDB juga dijelaskan larangan melakukan pungutan untuk seragam. Begitu juga Permendikbud No.75/2016 dimana dijelaskan bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual seragam maupun bahan pakaian seragam di sekolah. (Hifni)