Example 728x250
HukumMetro

Belasan Sepeda Motor Diamankan Polsek Metro Pusat

68
×

Belasan Sepeda Motor Diamankan Polsek Metro Pusat

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Pusat Polres Kota Metro Lampung berhasil mengamankan belasan kendaraan roda dua yang terindikasi terlibat aksi balap liar di Jalan Banteng, Hadimulyo Timur Metro Pusat, Selasa (31/1/2023)

Kapolsek Metro Pusat AKP Akhmad Pancarudin, SH.,MH., mengatakan, petugas berhasil mengamankan belasan kendaraan bermotor tersebut ketika sedang melaksanakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Wilayah Metro Pusat.

“Anggota kami saat itu sedang melaksanakan KRYD. Dari giat itu, anggota berhasil mengamankan puluhan pemuda yang diduga melakukan balap liar,” kata Kapolsek.

Menurutnya, selain berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, aksi balap liar yang dilakukan di sepanjang Jalan Banteng Kel. Hadimulyo Timur Metro Pusat itu sangat meresahkan masyarakat sekitar dan mengganggu para pengguna jalan lainnya.

“Akhirnya petugas pun terpaksa melakukan tindakan represif kepada para pengguna kendaraan bermotor yang membandel, terlihat dengan di amankannya belasan sepeda motor berbagai jenis dan merk yang terindikasi akan melakukan aksi balap liar,” ungkap Kapolsek.

Hasil dari penertiban ini, petugas berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta kendaraan tidak sesuai standarnya, seperti knalpot brong dan ban cacing.

Kapolsek Metro Pusat AKP Akhmad Pancarudin, SH.,MH., Mengecek Kendaraan Tidak Sesuai Standarnya.

“Untuk belasan pemuda yang diamankan ini tentunya akan dilakukan pemeriksaan tahap awal terlebih dahulu. Jika tidak ditemukan adanya unsur pidana, akan dilakukan upaya pembinaan dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing,” tuturnya.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, pihaknya akan memberikan batas waktu 1 Minggu kepada pemilik kendaraan R2 untuk melengkapi surat-surat kendaraan serta mengubah kendaraan yang tidak sesuai dengan aslinya.

“Jadi bagi warga yang ingin mengambil kendaraannya, harus membawa surat lengkap dan membawa komponen standar dari sepeda yang telah dirubah atau modifikasinya.” tegasnya.

Dari data yang di peroleh media ini, personil yang melakukan kegiatan KRYD itu diantaranya, Kanit Samapta Polsek Metro Pusat. IPDA Eko Cahyono, Kanit Binmas Aiptu Edi Susanto, Banit Samapta Bripka Ari Novan, Banit Samapta Aipda Dedi Setiawan, Banit Reskrim Aipda Dedi Aryanto, Banit Reskrim Bripka Andriyanto dan Banit Intel Bripka M.Sarbeni.

Pewarta: Wahyu

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }