Example 728x250
HeadlineHukumPesisir Barat

Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur di Amankan Polres Pesibar

60
×

Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur di Amankan Polres Pesibar

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL, Pesisir Barat – Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berhasil diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Saterskrim) Polres Pesisir Barat (Pesibar), Rabu (17/5/2023).

Pelaku MO (22) warga Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat berhasil diamankan pada pukul 10:00 WIB di Jembatan Way Bambang, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Kapolres Pesibar AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., diwakili Kasat Reskirim Riki Nopariansyah, S.H., M.H., membenarkan bahwa telah berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MO (22) warga Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

“Kejadian tersebut terjadi pada Kamis 04 Mei 2023  sekira pukul 13.00 WIB di Rumah kosong yang beralamat di Km 17 Pasar Senin Pekon Pagar Bukit. Kemudian Selasa 16 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB korban WAD masih berumur 15 tahun dan status masih pelajar warga Pekon Suka Banjar,  Kecamatan Ngambur,  Kabupaten Peisisir Barat melaporkan bahwa telah terjadi pelecehan kepada Polres Pesisir Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Pesibar AKBP Alsyahendra.

Atas dasar laporan tersebut, lanjutnya, Satreskrim Polres Pesisir Barat melakukan rangkaian penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit VI (unit PPA)  AIPTU Kadar Rahman, S.H., mendapatkan informasi bahwa Pelaku MO (22) sedang berada di Pekon Sukamarga, kemudian tim langsung bergerak dan bertemu dengan pelaku saat berada jembatan way bambang. Pelaku hendak melarikan diri namum tim langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.

“Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap korban WAD (15) dan  NA (15), kemudian pelaku diamankan ke Satseskrim Polres Pesisir Barat guna proses Penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polres Pesibar.

Modus operandi pelaku dengan cara berkomunikasi menggunakan Aplikasi Whatsapp dengan menggunakan nama samaran Agus dan Anton, kemudian setelah kenal dengan korban lalu pelaku menawarkan sejumlah uang sebesar Rp. 1juta dengan imbalan berhubungan badan layaknya suami istri, akibat tergiur dengan tawarannya lalu korban mengikuti kemauan pelaku, setelah melakukan perbuatan bejat tersebut pelaku tidak memberikan uang yang dijanjikan.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (Rikki)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }