Example 728x250
Headline NewsMetro

Ria Gung Sari Teken MoU Pengacara Muda Lampung 

124
×

Ria Gung Sari Teken MoU Pengacara Muda Lampung 

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Pengacara muda asal Kota Metro Lampung, Okta Virnando, S.H., M.H., dan Adi Prasetyo S.H., melakukan penandatangan MoU dengan ketua Kelompok Tani (Poktan) Sungkai Halon Kucuk Way Hanakau register 46 Lampung di New Warkop Nanggroe, Metro Barat, Selasa (12/09/2023).

Pada kesempatan itu Okta Virnando menyampaikan, penandatangan MoU tersebut untuk menjalin kerjasama dalam penyediaan bantuan hukum atau layanan konsultasi hukum.

“Kami sampaikan terimakasih kepada Ketua kelompok Tani Ria Gung Sari atau yang akrab di sapa Pukuk yang telah mempercayakan kami sebagai kuasa hukum,” ucapannya.

Dia menambahkan, sebagai advokat pihaknya siap memberi bantuan hukum kepada para pencari keadilan di dalam proses perkara pidana baik tingkat penyelidikan dan penyidikan.

“Tentunya, sesuai dengan norma atau ketentuan yang diatur dalam UU tentang Hukum Acara Pidana,” ujar Okta, pengacara sukses yang menangani sejumlah kasus pidana maupun perdata.

Ditempat yang sama, ketua Kelompok Tani (Poktan) Sungkai Halon Kucuk Way Hanakau register 46 Lampung, Ria Gung Sari mengatakan, perjanjian kerjasama pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program kemitraan dalam rangka pembangunan hutan tanaman antara PT. PT.Inhutani V unit Lampung (Persero) dengan kelompok tani Halom Kucuk sudah berlangsung sejak 2019 hingga 2023.

“Alhamdulillah, sejauh ini kerjasama antara Kelompok Tani Halom Kucuk dengan PT. PT.Inhutani V unit Lampung (Persero) berjalan dengan sebagaimana mestinya tidak ada masalah,” ucapannya.

Dia menambahkan, terkait isu tidak sedap yang menerpa dirinya, pihaknya enggan berkomentar lebih jauh.

“Pungli, tudingan itu saya rasa tidak mendasar terlalu mengada-ada legalitas kami jelas kok,” ujarnya.

Menurutnya, dasar kerjasama baik antara kedua belah pihak dapat dijadikan landasan jika dikatakan pungli.

“Kalau BHU tidak saya setor, pastinya Addendum (perpanjangan kontrak) Poktan tidak berlanjut alias sudah di cabut. Bukti transfer dengan PT.Inhutani ada,” terangnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Miftah Farid selaku Manager PT. Inhutani V unit Lampung bersama Yogi Permana sebagai asisten manager register 46 telah melakukan kunjungan kerja pada Rabu 6 September 2023.

Dalam kunjungan kerja itu, mereka membahas isu tidak sedap mengenai dirinya sekaligus membahas progres BHU pada lahan register 46 yang saat ini dikelola oleh masyarakat sekitar yang tergabung dalam Poktan Sungkai Halon Kucuk yang meliputi wilayah Way Kanan dan Lampung Utara.

Pewarta: Wahyu

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }