Example 728x250
HeadlineHukumLampung Selatan

Kejari Lampung Selatan Tahan Kades Pancasila

183
×

Kejari Lampung Selatan Tahan Kades Pancasila

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan tahan Kades Pancasila, Kecamatan Natar, Suwondo Sudarsono atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBDes ) tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang merugikan negara hingga Rp 764.648.061,24, Kamis (1/4/2024).

Hal itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor Print-02/L.8.11/Fd.1/11/2022, 28 November 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor Print-02/L.8.11/Fd.1/10/2023, 24 Oktober 2023 Jo Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1936/L.8.11/Fd.1/10/2023, 24 Oktober 2023 atas nama Tersangka Suwondo Sudarsono dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2018 hingga 2020 Desa Pancasila, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Afni Carolina melalui Kasi Intel Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh mengatakan, Suwondo Sudarsono ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.

“Tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes saat menjadi Kepala Desa Pancasila, Kecamatan Natar, dalam mengelola anggaran desa dari 2018 hingga 2020,” kata Volanda, Jumat (5/1/2024).

Saat itu tersangka Suwondo Sudarsono, selaku Kepala Desa Pancasila, Kecamatan Natar melakukan pengusulan pencairan Alokasi Dana Desa 2018 hingga 2020.

Dengan total anggaran pada 2018 sebesar Rp 1.282.495.463, lalu pada 2019 sebesar Rp 1.463.391.524, kemudian pada tahun 2020 sebesar Rp 1.837.895.655.

Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan APBDes Pancasila Kecamatan Natar terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 764.648.061,24.

Lebih lanjut Voland menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka, dalam melakukan pengelolaan APBDes tahun anggaran 2018 hingga 2020 diduga tanpa melibatkan perangkat Desa Pancasila dan juga tim pelaksana kegiatan dalam APBDes, khususnya soal keuangan desa.

Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, penyidik telah melakukan tindakan pemeriksaan saksi-saksi yang diantaranya perangkat Desa Pancasila dan masyarakat desa Pancasila

“Lalu, penyidik juga telah melakukan pengecekan di lapangan pada kegiatan-kegiatan Fisik Desa Pancasila Tahun Anggaran 2018 hingga 2020 bersama dengan Tim PUPR Lampung Selatan dengan didampingi oleh perangkat Desa Pancasila dan Tim Inspektorat Lampung Selatan,” ungkapnya.

Kemudian, Penyidik melakukan tindakan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan Pengelolaan APBDes Desa Pancasila Kecamatan Natar Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.

“Kami, Juga telah berkerjasama dengan Tim Inspektorat Lampung Selatan untuk melakukan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan APBDes Pancasila Kecamatan Natar tahun anggaran 2018 hingga 2020,” katanya.

Dia menambahkan, guna kepentingan penyidikan tersangka Suwondo Sudarsono ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Kalianda.

“Tersangka Suwondo Sudarsono diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tandasnya.

Pewarta: Wahyu

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }