Example 728x250
HeadlineHukumMetro

Polisi Tidak Tahan Oknum ASN Kota Metro Perkara Penipuan, Ini Alasannya

127
×

Polisi Tidak Tahan Oknum ASN Kota Metro Perkara Penipuan, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Kepolisian Resor (Polres) Metro segera melengkapi berkas P-21 terkait laporan kasus penipuan jual beli rumah yang melibatkan oknum kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Metro.

Hal itu diutarakan, Kapolres Metro
AKBP Heri Sulistyo Nugroho diwakili
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali saat dikonfirmasi media pada Rabu, (10/01/2024) pagi.

Menurutnya, pihaknya kini telah melimpahkan berkas tahap pertama atas kasus penipuan jual beli rumah yang melibatkan oknum kepala dinas berinisial F di lingkup Pemerintah Kota Metro.

“Untuk sementara ini perkara sudah memasuki tahap pertama dan berkas telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro,” ujar Iptu Rosali.

Rosali menjelaskan, saat ini sedang ada petunjuk dari Kejaksaan Negeri Metro dan masih menunggu P-21.

“Perkara ini masih menunggu P-21 dari Kejaksaan, perkara ini terus masih berjalan. Karena perkara ini memang agak lama, butuh penyelidikan dan penyidikannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rosali mengungkapkan bahwa, perkara ini agak sedikit lambat dikarenakan membutuhkan pemeriksaan para saksi-saksi.

“Untuk laporannya sudah sejak tahun 2020. Kemudian, sudah ditindaklanjuti berjalannya sedikit lama dikarenakan dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Karena perkara tersebut butuh waktu yang sangat panjang dari dimulai pemeriksaan saksi-saksi,” kata Rosali.

Rosali menambahkan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap oknum kepala dinas inisial F. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Juni 2023 lalu pihaknya memiliki dua alasan.

“Untuk melakukan penahanan itu ada dua sebab yaitu apakah dia akan menghilangkan barang bukti. Kemudian, ataupun dia akan melarikan diri. Apalagi terlapor ini seorang ASN, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali berjanji segera menindaklanjuti perkara ini dan akan melimpahkan berkas jika sudah dinyatakan P-21.

“Ya, laporan ini pasti akan segera kita tindaklanjuti. Jika Kejaksaan telah menyatakan berkas lengkap dan sudah P-21 kita limpahkan berkasnya,” tuturnya.

Pewarta: Wahyu

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }