Example 728x250
HeadlineHukumMetro

Jam Kerja Ikut Sidang Perkara Penipuan, ASN Metro Tuai Kritikan

101
×

Jam Kerja Ikut Sidang Perkara Penipuan, ASN Metro Tuai Kritikan

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Sidang lanjutan perkara penipuan dengan agenda pembuktian penuntut umum di Pengadilan Negeri Kota Metro Lampung menuai kritikan dari Kuasa Hukum Alizar Jinggo, John L Situmorang, Senin (04/3/2024).

Kritikan yang disampaikan John L Situmorang itu terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Metro mengikuti sidang terdakwa Farida pada saat jam kerja.

“Sidang ini memang terbuka untuk umum, sehingga siapa saja boleh mengikuti sidang. Namun yang menjadi pertanyaan apakah para oknum ASN Pemkot Metro ini mendapat surat tugas dari atasan masing-masing untuk mengikuti sidang hari ini. Soalnya pada jam kerja tetapi mereka mengikuti jalannya persidangan. Tolong Kasipidsus Kejari Metro turun tangan untuk mengusutnya,” katanya.

Menurutnya, jika para oknum ASN tidak mendapat surat tugas artinya mereka korupsi waktu dan bisa saja Negara dirugikan karena para oknum ASN dapat tunjangan kerja sementara mereka bukannya bekerja tapi malah mengikuti sidang terdakwa Farida yang merupakan mantan Kadis Perkim Kota Metro.

“Mungkinkah karena Sekda Pemkot Metro, Ir Bangkit salah satu penjamin terdakwa sehingga berubah status dari tahanan rutan menjadi tahanan Kota sehingga para ASN lebih berani meninggalkan tugas demi memberikan dukungan kepada terdakwa yang patut diduga memiliki hak istimewa atau diistimewakan,” tegasnya.

Oleh kerena itu dia meminta agar ketua majelis hakim Vivi Purnamawati yang juga Ketua Pengadilan Negeri Metro memberikan atensi atas kehadiran para peserta sidang.

“Perkara ini adalah perkara dugaan tipu gelap sehingga menurut hemat kami jika seseorang terjerat dengan pasal ini sangatlah memalukan. Perkara ini adalah dapat dikategorikan Pidum namun pelaksanaannya Pidana khusus sebab meskipun ancaman hukuman 4 tahun namun diperbolehkan tersangka maupun terdakwa ditahan,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Metro
Jihad Helmy saat dikonfirmasi media ini mengatakan, oknum ASN yang menghadiri sidang tanpa ijin dari atasan tentu menyalahi aturan.

“Kalau sekedar alakadarnya menghadiri sidang sebagai rasa empati kemudian mendapat ijin dari atasan gak masalah, yang gak boleh itu gak ada ijin atau bolos. Saya rasa ada ijin, coba kroscek,” ujarnya.

Pewarta: Wahyu

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }