KARYA NASIONAL – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) menyatakan dukungan penuh terhadap kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AWPI Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Provinsi Lampung, Reston Nawawi, mewakili Ketua Umum Hengki Ahmat Jazuli, Kamis (29/1/2026).
“Posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Reston dengan tegas.
Menurut Ketua AWPI Lamteng, pengaturan tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas keamanan nasional dan menjamin profesionalisme Polri sebagai alat negara.
“Secara konstitusional, kedudukan Polri sudah sangat jelas berada di bawah Presiden. Oleh karena itu, berbagai wacana yang mencoba menggeser posisi tersebut perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan polemik yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional,” ujarnya.

AWPI juga menilai Polri memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada publik. Dengan berada langsung di bawah Presiden, koordinasi lintas lembaga dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Oleh karena itu, AWPI mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, untuk menghormati konstitusi dan tidak menggiring opini yang dapat melemahkan institusi Polri. Pers diharapkan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif, berimbang, dan berlandaskan fakta.
“AWPI berkomitmen mendukung Polri yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung sistem ketatanegaraan yang telah diatur dalam konstitusi,” pungkas salah satu putra daerah asli Lampung Tengah tersebut. (dra)










