DaerahHeadlineLampung Tengah

Tindaklanjuti Keluhan Warga, Lurah Bandar Jaya Timur Sidak Gudang Stok MBG yang Diduga Ilegal

krynsi
722
×

Tindaklanjuti Keluhan Warga, Lurah Bandar Jaya Timur Sidak Gudang Stok MBG yang Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini

KARYA NASIONAL – Kepala Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Awaludin Alfath Tusin Sayih, S.Kom, MM., bersama Bhabinkamtibmas, Kepala Lingkungan (Kaling) IV, dan Ketua RT IIB serta masyarakat setempat, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan stok MBG (Makan Bergizi Gratis), Jumat (30/1/2026).

Langkah tegas ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat di Kelurahan Bandar Jaya Timur, terkait aktivitas gudang MBG yang dinilai mencurigakan dan tidak mengantongi izin lingkungan atau ilegal.

Lurah Bandar Jaya Timur mengatakan, dari hasil pengecekan awal, gudang tersebut diduga tidak memiliki izin lingkungan.

“Berdasarkan laporan warga, gudang ini sudah beroperasi namun tidak pernah ada sosialisasi maupun izin lingkungan. Hari ini kami turun langsung untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Ipat, sapaan akrab Lurah Bandar Jaya Timur kepada Karyanasional di lokasi.

Ia menegaskan, pihak kelurahan tidak akan mentolerir aktivitas usaha yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar aturan. Apalagi, keberadaan gudang MBG tersebut menimbulkan keresahan warga sekitar karena keluar-masuk kendaraan bermuatan besar tanpa kejelasan legalitas.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan ini. Jika terbukti melanggar, maka harus ditutup atau diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, pemilik atau pengelola gudang MBG tersebut tidak ada yang bisa memberikan penjelasannya.”Kami disini hanya pekerja, nanti kita sampaikan kepada pimpinan,” ujar salah satu pekerja di lokasi saat sidak berlangsung.

Menyikapi hal ini, warga sekitar gudang MBG berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas agar tidak ada lagi usaha ilegal yang beroperasi di wilayah permukiman dan berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun lingkungan.

“Keberadaan gudang MBG ini menimbulkan keresahan karena lokasinya berada tidak jauh dari permukiman warga. Jadi banyak dikeluhkan. Jangankan ijin lingkungan, warga disekitar gudang MBG aja tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi maupun dimintai persetujuan lingkungan sejak gudang itu mulai beroperasi,” keluh Juadi mewakili warga lainnya.

Menanggapi keluhan warga tersebut, Tim Karyanasional pun berupaya menghubungi Ketua RT. 11B, tempat lokasi berdirinya gudang stok MBG di Kelurahan Bandar Jaya Timur.

“Jangankan ijin lingkungan mas, sampai saat ini aja belum ada konfirmasi dari pihak pengelola gudang MBG dengan saya selaku Ketua RT IIB. Jadi apa yang dikeluhkan warga itu memang benar,” tegas Purnama, Ketua RT. 11B, saat dikonfirmasi Karyanasional.

Harusnya, lanjut Purnama, pihak pengelola gudang stok MBG di Kelurahan Bandar Jaya Timur melaporkan keberadaan usahanya terlebih dahulu kepada RT setempat.

“Sejak ada gudang MBG itu, tidak pernah ada pemberitahuan atau musyawarah dengan warga, tahu-tahu sudah jalan. Minimal laporan lah ke RT, jadi saya juga bisa memberitahu warga bahwa ditempat kita akan ada gudang stok MBG. Kalau ini dijalankan tentunya warga juga bisa memaklumi,” ungkap Ketua RT 11B.

Diketahui, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan, baik berupa UKL-UPL maupun AMDAL, sesuai dengan skala dan jenis kegiatannya. Izin tersebut menjadi dasar legal untuk memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. (dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *