Lampung Tengah

Pantaskah Pejabat Berstatus Tersangka Masih Menjabat Sekda?

705
×

Pantaskah Pejabat Berstatus Tersangka Masih Menjabat Sekda?

Sebarkan artikel ini

KARYA NASIONAL Penetapan seorang pejabat sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana, terlebih yang berkaitan dengan korupsi, selalu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Salah satunya, pantaskah seorang pejabat yang telah berstatus tersangka tetap menduduki jabatan strategis sebagai Sekretaris Daerah (Sekda)?

Pertanyaan tersebut bukan semata persoalan hukum, tetapi juga menyangkut etika pemerintahan, integritas birokrasi, serta kepercayaan publik. Sekda merupakan jabatan tertinggi dalam birokrasi daerah yang memiliki peran sentral mengoordinasikan jalannya pemerintahan, mengendalikan administrasi, hingga memastikan kebijakan kepala daerah berjalan efektif.

Secara hukum, penetapan seseorang sebagai tersangka memang belum menghilangkan asas praduga tak bersalah. Artinya, seseorang belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, dalam konteks tata kelola pemerintahan, standar etik sering kali lebih tinggi daripada sekadar standar pidana. Publik tentu berharap pejabat yang memimpin birokrasi memiliki integritas yang tidak diragukan. Ketika seorang Sekda menyandang status tersangka, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah berpotensi menurun. Setiap kebijakan yang diambil dapat dipandang dengan kecurigaan, bahkan dapat memengaruhi moral aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah.

Di sisi lain, kepala daerah memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas pemerintahan. Peraturan perundang-undangan memberikan ruang bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengambil langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dapat berupa pembebasan sementara dari tugas atau penunjukan pelaksana harian maupun pelaksana tugas apabila dianggap diperlukan demi menjaga efektivitas pemerintahan dan independensi proses hukum.

Yang menjadi pertimbangan utama bukan sekadar menghukum seseorang sebelum putusan pengadilan, melainkan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa dibayangi konflik kepentingan dan tanpa mengurangi kepercayaan publik.

Pada akhirnya, masyarakat menantikan sikap bijaksana pimpinan daerah. Keputusan yang diambil hendaknya tidak hanya berlandaskan aspek legal formal, tetapi juga mempertimbangkan etika pemerintahan, asas kepatutan, serta kepentingan masyarakat luas.

Jabatan Sekda adalah simbol profesionalisme birokrasi. Karena itu, ketika pejabat yang mendudukinya telah berstatus tersangka, wajar apabila publik mempertanyakan kelayakan moral dan etis untuk tetap menjalankan tugasnya. Apa pun keputusan yang diambil nantinya, transparansi, kepastian hukum, dan kepentingan pelayanan publik harus menjadi prioritas utama. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *