KARYA NASIONAL – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terus mematangkan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 agar selaras dengan arah kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Lampung, serta memiliki landasan hukum yang kuat sebelum ditetapkan.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui Rapat Pembahasan Hasil Fasilitasi RKPD Tahun 2027 yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E., M.Sos., di Aula Lantai II Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (2/7/2026).
Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas hasil fasilitasi dokumen RKPD Tahun 2027 guna menyempurnakan perencanaan pembangunan daerah. Penyempurnaan tersebut diharapkan mampu menghasilkan program pembangunan yang lebih terarah, efektif, serta menjawab kebutuhan masyarakat Lampung Tengah.
Dalam arahannya, Plt. Bupati I Komang Koheri menegaskan pentingnya sinergi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program kerja yang efisien, tepat sasaran, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kita harus memastikan seluruh masukan hasil fasilitasi segera ditindaklanjuti. RKPD Tahun 2027 harus menjadi dokumen perencanaan yang berkualitas, realistis, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Komang Koheri.
Sementara itu, pada hari yang sama, Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, Ir. Rony Witono, S.T., M.M., IPM., ASEAN Eng., juga melakukan konsultasi intensif terkait hasil fasilitasi RKPD Tahun 2027 di Kantor Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.
Konsultasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh substansi RKPD telah sesuai dengan regulasi terbaru, sehingga dapat meminimalisasi potensi persoalan hukum sekaligus mendukung kelancaran proses penganggaran daerah pada tahun 2027.
Menurut Rony Witono, penyusunan RKPD tidak hanya berorientasi pada pencapaian target pembangunan fisik maupun sosial-ekonomi, tetapi juga harus memiliki legitimasi hukum yang kuat.
“Fasilitasi dari Biro Hukum sangat penting agar seluruh rancangan akhir RKPD 2027 memiliki dasar hukum yang kokoh sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah. Kami ingin seluruh proses perencanaan berjalan secara bersih, akuntabel, dan sesuai ketentuan sejak awal,” ujarnya.
Dalam konsultasi tersebut dibahas sejumlah aspek penting, antara lain kesesuaian program dengan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, penyelarasan indikator pembangunan, penyempurnaan substansi dokumen, serta tindak lanjut atas berbagai catatan hasil fasilitasi yang diberikan oleh tim Biro Hukum.
Pihak Biro Hukum Provinsi Lampung menyambut positif langkah proaktif Bappeda Lampung Tengah. Percepatan proses reviu dinilai penting agar tahapan penyusunan dokumen penganggaran berikutnya, termasuk KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, tidak mengalami keterlambatan.
Usai konsultasi, Bappeda Lampung Tengah akan segera melakukan finalisasi dokumen RKPD Tahun 2027 sebagai pedoman utama pelaksanaan pembangunan daerah.
Dokumen tersebut diharapkan menjadi blueprint pembangunan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Tengah.
Rapat pembahasan RKPD turut dihadiri Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda, Inspektur, Kepala BKPSDMD, Kepala Balitbangda, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PPK2CK, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan TPH, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Perindustrian, Kepala Satpol PP dan Damkar, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lampung Tengah. (R)











