HeadlineHukumLampung

Dirkrimsus Polda Lampung Pastikan Welly Adiwantra Berstatus Tersangka, Segera Dipanggil untuk Diperiksa

560
×

Dirkrimsus Polda Lampung Pastikan Welly Adiwantra Berstatus Tersangka, Segera Dipanggil untuk Diperiksa

Sebarkan artikel ini

KARYA NASIONAL – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung menegaskan bahwa proses hukum terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, terus berlanjut setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perekrutan tenaga honorer di Kota Metro.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Hery Rusyaman, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penyidik kini memasuki tahapan lanjutan dengan melengkapi alat bukti dan memeriksa kembali sejumlah saksi.

“Yang bersangkutan telah kita tetapkan sebagai tersangka. Rencana tindak lanjut dari tahapan tersebut, kita akan memeriksa lagi beberapa orang saksi, kita kaitkan dengan hasil kerugian negara,” ujar Kombes Pol. Rusyaman, kepada sejumlah media kemarin.

Ia menjelaskan, setelah pemeriksaan tambahan terhadap para saksi selesai dilakukan, penyidik akan melayangkan panggilan kepada Welly Adiwantra untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Selanjutnya juga, apabila saksi-saksi sudah kita lakukan pemeriksaan, tentunya kita akan memanggil yang bersangkutan, Sekda Welly, dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tegasnya.

Menurut Rusyaman, setelah pemeriksaan tersangka rampung, penyidik akan menyempurnakan berkas perkara dan kembali berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia juga membuka kemungkinan adanya koordinasi dengan pihak terkait apabila diperlukan dalam proses penanganan perkara.

“Setelah dari itu, kita akan lengkapi berkas dan berkoordinasi lagi dengan JPU atau mungkin KPK. Apabila berkas sudah lengkap, kita akan lihat situasi ke depannya untuk langkah lebih lanjut,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Welly bukan akhir dari proses penyidikan, melainkan awal dari tahapan hukum berikutnya. Penyidik masih terus mendalami perkara melalui pemeriksaan saksi, penguatan pembuktian, serta penyelesaian berkas sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Non Goverman Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO – JPK) Koordinator Daerah Lampung Tengah (Korda Lamteng), Nurwenda Ratu, yang akrab disapa Uncu Wenda, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda Lampung dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas.

Menurut Uncu Wenda, pernyataan Dirkrimsus menunjukkan bahwa penyidik bekerja secara profesional dan bertahap sesuai ketentuan hukum, bukan berdasarkan opini atau tekanan publik.

“Penetapan tersangka bukan dilakukan secara sembarangan. Penyidik tentu telah memiliki dasar hukum yang kuat. Sekarang prosesnya masih berjalan, ada pemeriksaan saksi tambahan, pemeriksaan tersangka, pelengkapan berkas hingga nantinya dilimpahkan kepada jaksa. Kita harus menghormati seluruh tahapan itu,” ujar Uncu Wenda. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *