KARYA NASIONAL – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah (Lamteng), I Komang Koheri, S.E., M.Sos., memastikan Inspektorat akan melaksanakan Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan (AMJ) terhadap 51 Kepala Kampung yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan menjelang Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Serentak Tahun 2026 yang akan berlangsung di 51 kampung di Kabupaten Lampung Tengah.
Plt. Bupati Lampung Tengah menegaskan bahwa pelaksanaan pemeriksaan AMJ merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala kampung.
“Berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan, setiap akhir masa jabatan kepala kampung wajib dilakukan pemeriksaan. Langkah ini penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan kampung berjalan secara akuntabel dan transparan,” ujar Plt. Bupati Lampung Tengah, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kampung.
“Pemeriksaan AMJ mencakup pertanggungjawaban pengelolaan APB Kampung, pengelolaan aset kampung, administrasi pemerintahan, serta capaian kinerja kepala kampung selama menjabat.
Tujuannya agar proses estafet kepemimpinan berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Lampung Tengah, Fathul Arifin, S.IP., M.M., menyampaikan bahwa dari total 301 kampung di Kabupaten Lampung Tengah, terdapat 51 kampung yang masa jabatan kepala kampungnya akan berakhir pada 28 Desember 2026.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya Pasal 51, kepala kampung yang akan mengakhiri masa jabatannya wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung Akhir Masa Jabatan paling lambat lima bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Ia juga mengimbau seluruh kepala kampung yang akan mengakhiri masa jabatannya agar segera mempersiapkan seluruh dokumen administrasi, laporan pertanggungjawaban, serta data aset kampung secara lengkap dan tertib.
“Kami berharap seluruh tahapan Pilkakam Serentak 2026 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan damai. Pemerintahan kampung juga harus dapat dilanjutkan oleh kepala kampung terpilih dalam kondisi administrasi dan tata kelola yang baik,” pungkasnya. (R)












