PASAR & KOMODITAS
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
Lain-Lain

Jalan Penghubung Dua Provinsi Lampung – Sumsel Ambrol

Avatar
54
×

Jalan Penghubung Dua Provinsi Lampung – Sumsel Ambrol

Sebarkan artikel ini

IMG-20190617-WA0004

IMG-20190617-WA0003

MESUJI, KARYANASIONAL.COM – Jembatan penghubung dua provinsi yakni Lampung dan Sumatera Selatan (Sumsel) di Kabupaten Kayu Agung, yang ambrol, Minggu (16 Juni 2019), membuat rangkaian kemacetan panjang di jalan lintas timur, tepatnya ruas jalan Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Menyikapi kemacetan panjang tersebut, Polres Mesuji menurunkan anggotanya untuk melakukan patroli dan menjaga kondusifitas di lingkup wilayah hukum Polres setempat.

Salah seorang anggota Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Mesuji yang sempat ditemui saat melakukan patroli pengamanan, Brigpol. Arnol mengatakan, Tekab 308 Polres Mesuji melakukan penjagaan bagi para sopir kendaraan yang terjebak macet, agar tidak ditemukan aksi pemalakan atau bentuk kriminalitas lainnya di wilayah hukum polres setempat.

β€œKami siaga di lokasi, karena biasanyaΒ disaat macet seperti iniΒ ada yang mengambil kesempatan untuk melakukan pemalakan dan penodongan kepada sopir kendaraan,” jelas Arnol.

Oleh karena itu, lanjutnya, Tekab 308 Polres Mesuji siap berjaga untuk pengamanan kendaraan yang macet ekses dari ambrolnya jembatan penghubung dua provinsi di Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan, pada Minggu (16 Juni 2019).

β€œMudah-mudahan dengan kita jaga seperti ini tidak akan terjadi tindak kejahatan disini, dan para pengendara merasa aman,” tutup Arnol. (Baginda/Soer)

HAK CIPTA DILINDUNGI
Dilarang mengutip atau menyalin artikel tanpa mencantumkan link sumber resmi Karya Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2