Badan Siber Negara
Secara resmi Presiden Joko Widodo telah melantik Djoko Setiadi menjadi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara di Istana Negara. Dengan segala perangkat hukum dan didukung sumber daya yang kompeten, kerja-kerja Badan Siber dan Sandi Negara dalam memberantas berbagai ujaran kebencian di media sosial ditunggu masyarakat.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menuturkan pelantikan Djoko Setiadi menjadi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara menjadi satu kesatuan dengan badan yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.53 Tahun 2017 ini. Lembaga non kementerian ini langsung bertanggung jawab terhadap presiden.
Menurutnya, tujuan dibentuknya Badan Siber dan Sandi Negara sebagai upaya negara dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari berbagai fitnah, ujaran kebencian, serta berita bohong (hoax) di media sosial. Sebab, empat tahun belakangan terakhir memang ujaran kebencian dan maraknya berita hoax terjadi di media sosial.
Sebab, aturan pidana terhadap pelanggaran berita bohong dan ujaran kebencian dalam KUHP dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ternyata masih belum cukup menekan perilaku tercela tersebut. Karena itu, dibutuhkan Badan Siber dan Sandi Negara yang menangani berbagai kejahatan siber dan menangkal maraknya ujaran kebencian di media sosial.
Salah satu tugas Badan Siber dan Sandi Negara melakukan deteksi serta mencegah kejahatan siber dengan cara menjaga keamanan siber secara efektif, efisien dan simultan dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengkonsolidasikan berbagai unsur yang berkaitan dengan keamanan siber.
“Badan Siber bisa bekerja dengan full time dan mengungkap hal-hal yang tidak diinginkan, harus juga menghindari dari hoax, dan ujaran kebencian,”ujarnya di Gedung DPR, Rabu (3/1/2017).