Example 728x250
Kriminal

Sindikat Pencurian Sepeda Motor Diringkus Polres Lampung Tengah

79
×

Sindikat Pencurian Sepeda Motor Diringkus Polres Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Lampung Tengah_ Wujud nyata memberantas pelaku kejahatan, Polres Lampung Tengah berhasil meringkus Lima tersangka spesialis Pencurian dangan Kekerasan (Curas) dan Satu pelaku penganiayaan. Kelima pelaku Curas tersebut berinisial SP (38), Fb (21), Dw (34) AI dan GPS, serta IB (16) pelaku penganiayaan.

Hal ini diungkapkan Kapolres Lampung Tengah AKBP. Selamet Wahyudi S.Ik., MH, didampingi Kasat Reskrim AKP. Reski Maulana Z, SH, S.Ik, Kapolsek Gunung Sugih AKP. Agung Ferdika, SH, MH dan Kapolsek Terbanggi Besar Kompol. Donny Hendri Dunand, SE MH, saat gelar ekspos di Mapolres setempat, Rabu (28/2/2018).

Kapolres Lampung Tengah AKBP. Slamet Wahyudi menjelaskan, untuk ketiga tersangka berinisial SP, FB, dan DW, kerap melakukan Curas dijalan Lintas Sumatera dan dikebun karet. Untuk modusnya, mereka dengan cara memepet korban yang sedang berkendara lalu menodongkan senjata tajam kepada korban.

“Mereka (Pekalu Curas), tidak segan-segan menghabisi korban jika melakukan perlawanan saat merampas kendaraanya. Untuk tersangka Fb terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur, karena melakukan perlawaan untuk melarikan diri saat penangkapan. Kita juga berhasil mengamankan 3 Unit sepeda motor sebagai Barang Bukti.”terang Kapolres kepada awak media.

Kalau modus tersangka curas berinisial AI dan GPS saat melakukan aksi kejahatannya, lanjut Kapolres, mereka memanfaatkan situasi arus lalu lintas padat untuk memangsa korbannya saat berhenti istirahat di pintu masuk terminal Betan Subing Terbanggi Besar.

“Awalnya mereka berpura-pura menanyakan alamat korban. Setelah itu pelaku mengancam dengan menodongkan senjata tajam untuk minta uang, handpone dan sepeda motor korban. Bahkan korban sempat dipukul dengan helm oleh pelaku,”kata Kapolres.

AKBP. Selamet Wahyudi menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka Curas tersebut akan dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.” Saat ini para tersangka berikut barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Lampung Tengah untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.” ungkapnya.

Ditambahkannya, untuk antisipas tindak kejahatan di area kebun karet, pihaknya menghimbau kepada Kapolsek dan jajarannya untuk meningkatkan pengamana di titik tersebut, guna mengantisipasi tindak kejahatan para pelaku Curas.” Para Kapolsek di masing-masing wilayah hukumnya sudah saya perintahkan untuk meningkatkan pengamanan di seputaran area kebun karet yang ada di wilayah hukum mereka.”tegasnya.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari lokasi jalan yang sepi saat berkendara, karena para pelaku Curas kerap beraksi saat menjelang waktu sholat magrib dan tengah malam.” Kami terus berupaya melakukan antisipasi. Karena dari pemetaan kami, para pelaku ini beraksi saat menjelang solat magrib dan diatas jam sepuluh malam. Dalam kurun waktu itulah kami tingkatkan pengamanan dan patroli di titik-titik rawan,”pungkasnya. (Rendra).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }