Kepala Sekolah SMA PGRI 2 Marga Tiga Kebingungan Saat Ditanya UU Sekolah

krynsi
65
×

Kepala Sekolah SMA PGRI 2 Marga Tiga Kebingungan Saat Ditanya UU Sekolah

Sebarkan artikel ini

IST

KARYANASIONAL.COM, Lampung Timur_ Akibatpergaulan bebas yang tidak di awasi wali muridnya, salah satu siswi yang duduk di kelas 12 IPS SMA PGRI

2 MargaTiga Kabupaten Lampung Timur, sebut saja si bunga tengah hamil 5 bulan oleh teman sekolahnya sebut saja si bob.

Atas peristiwa ini menyimpulkan, Kepala Sekolah SMA PGRI 2 MargaTiga Lampung Timur, seolah tidak bertanggung jawab terhadap anak muridnya. Sebab, di lingkungan sekolah masih memperboleh siswi tersebut untuk mengikuti pelajaran sekolah, padahal kejadian itu sangat memalukan dan bisa mencemarkan nama baik sekolah, serta berdampak negatif bagi siswa siswi yang lain.

Menurut keterangan narasumber yang enggan di sebutkan namanya, kabar kehamilan si bunga ini sudah geger, jangankan Kepala Sekolah atau dewan guru masyarakat sekitar pun sudah mengetahui hal ini. Bahkan laki-laki si bob yang manghamilinya sudah tidak sekolah lagi, namun pihak sekolah masih mengizinkan anak tersebut mengikuti pelajaran sekolah.

“Yang menghamilinya saat ini sudah berhenti dari sekolah dan pergi dari kampung halaman. Namun si Bob bukan tidak bertanggung jawab atas ke hamilan si bunga karna pihak orang tua Bob sudah pernah mendatangi pihak keluarga bunga dan mereka tidak mau menikahkan dengan alasan tidak suka,”terang narasumber.

Sementara Kepala Sekolah SMA PGRI saat di konfirmasi oleh wartawan media karyanasional.com di ruang kerjanya kamis 15/03/2018 mengatakan, pihak sekolah tidak bisa berbuat banyak walaupun sudah mendengar hal tersebut dari salah satu dewan guru karena siswi tersebut sudah di kelas tiga.

“Saya memang sudah mendengar hal tersebut selintingan dari salah satu dewan guru disini, namun kami tidak bisa berbuat banyak karena anak tersebut sudah duduk di kelas tiga, dan kami tidak ingin merugikan orang lain. Sebab, undang-undang yang ada setiap murid yang sudah duduk di kelas tiga harus mengikuti pelajaran sampai ujian,”jelas Kepala Sekolah SMA PGRI.

Lebih lanjut Kepala Sekolah menjelaskan, dengan kejadian tersebut pihaknya meminta kepada instansi Pemerintah terkait agar kiranya memberikan motivasi pembekalan terhadap anak didik yang ada di Provinsi Lampung khusunya Kabupaten Lampung Timur, agar hal tersebut tidak terulang kembali karena maraknya pelecehan seksual di lingkungan sekolah.

“Kemana nama baik citra sekolah, kami minta kepada instansi pemerintah baik kabupaten maupun Provinsi Lampung agar memberikan motivasi pembekalan terhadap anak didik, dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelecahan,”tegasnya.

Saat media meminta tanggapan tentang undang undang yang di sebutkan Kepala Sekolah, dia kebingungan dan gugup muka memerah.”Saya lupa mas tentang undang undang itu, tapi yang jelas ada kok undang undang nya.”kilahnya. (Hadi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *