Example 728x250
Bandar Lampung

Diduga Hina Pakaian Adat Lampung, Seno Aji Akan Dipidanakan dan di Bui

52
×

Diduga Hina Pakaian Adat Lampung, Seno Aji Akan Dipidanakan dan di Bui

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Bandar Lampung_ Musannif Effendi Yusnida SH MH selaku pengacara Amir Faizal Sanzaya akan mempidanakan akun Whatsapp (WA) bernama seno aji karena diduga telah melecehkan pakaian adat saibatin, senin (9/7).

Musannif Effendi SH MH mengatakan, kejadian berawal dari percakapan di group WA bernama Ini Lampung kliennya mengupload foto di group wa tersebut dengan berpakaian adat saibatin, pada pukul 14.26 WIB, senin (9/7/2018) semenit kemudian yakni pada 14.27 akun WA bernama seno aji mencibir foto yang mengarah kepada pelecehan pakaian adat saibatin” mirip jin penyabut nyawa,”tulis seno aji mengomentari foto amir faizal sanzaya yang memnggunakan pakaian adat saibatin.

Akun WA itu diketahui bernama Seno aji selaku Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Bandarlampung, perkataan itu cukup melukai orang lampung yang memiliki adat saibatin, yang mana pakaian tersebut merupakan budaya turun temurun dan suatu kebanggaan dalam memakainya terutama bagi orang suku lampung saibatin.

Dugaan pelecehan yang dilakukan Seno bermula di sebuah percakapan grup Whats App” Ini Lampung”. Dalam grup ini salah satu calon anggota DPD RI Amir Faizal Sanzaya mengirim foto dirinya menggunakan penutup kepala kebanggaan masyarakat marga adat Sai Batin. Kemudian Seno Aji mengomentari foto tersebut, dan menyebut mirip jin pencabut nyawa.

“Besok selasa kita berencana akan melaporkan secara resmi akun WA milik Seno Aji yang diduga telah menghina pakaian adat suku lampung saibatin, Akun tersebut kami laporkan karena dianggap menghina Amir Faizal Sanzaya yang memakai pakaian adat lampung saibatin dengan sebutan mirip jin penyabut nyawa,pelecehan itu telah di screnshoot meskipun saat ini telah di hapus oleh akun WA bernama Seno Aji, dan kami sudah memiliki 2 saksi untuk kita laporkan ke polda lampung,”tegas Fendi sapaan akrab musannif effendi selaku pengacara amir faizal sanzaya yang juga sebagai calon anggota DPD RI tersebut.

Menurut Fendi sudah ada dua saksi yang telah dipersiapkan untuk melaporkan Akun Seno Aji ke Direktorat Tindak Pidana Siber yang diduga melanggar Pasal 310 KUHP, 207 KUHP, dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.(Ril,Hdi).

(Nur Hadi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }