Example 728x250
Tulang Bawang Barat

Panwaslu : Caleg Honorer dan PNS Harus Mengundurkan Diri

59
×

Panwaslu : Caleg Honorer dan PNS Harus Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Tulang Bawang Barat_ Mejelang pembukaan Calon Legeselatif (Caleg) yang akan di adakan bersamaan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) April 2019, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) telah membuka pendaftaran Caleg.

Ketua Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kabupaten Tulangbawang Barat, Mediyan mengatakan, pihaknya memberikan peringatan kepada Caleg yang berprofesi sabagai pegawai honorer dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang memiliki gaji atau tunjangan dari Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Angaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk melampirkan surat pengunduran diri dari profesinya, jumat (13/7/2018)

“Sebagai tenaga honorer dan PNS agar bisa melampirkan surat pengunduran diri di saat mendaftarkan diri sebagai calon legeselatif, disaat KPU menetapkan caleg maka dia harus
mundur dari profesinya,”ungkapnya.

Dikatakan Midiyan, Ia juga menyarankan, agar KPU Tubaba teliti terhadap Bacaleg yang mendaftar.

“Kalautidak ada surat pengunduran diri, maka secara otomatis orang tersebut langsung diskualifikasi dari pencalonannya, KPU harus cermat dalam verifikasi berkas Bacaleg ini, jangan nantinya timbul masalah jika sudah diloloskan,”terang Mediyan.

(Hartawan)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }