Example 728x250
Tulang Bawang

Bupati Winarti Hadiri Launching Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa

31
×

Bupati Winarti Hadiri Launching Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Bandar Lampung_Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti menghadiri acara Pidato Pengarahan dan Launching Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Tahun 2018, yang diselenggarakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di Gedung Graha Mandala Alam, Kedaton Bandar Lampung, Rabu (18/07/2018).

Acara ini juga turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI atau yang mewakili Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Anggota Komisi II DPR RI, Anggota Komite I DPD RI, dan Deputi Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Ekologi dan Budaya Strategis Kantor Staf Kepresidenan RI.

Nampak hadir pula Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, Forkopimda Provinsi Lampung, Para Pejabat Eselon I lingkup Kementerian Dalam Negeri, Para Bupati/Walikota seluruh Provinsi Lampung, Para Pejabat di Lingkungan Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Provinsi Lampung, Ketua APDESI Provinsi Lampung, dan Para Kepala Desa, Pengurus Badan Permusyawaratan Desa dan Pengurus Lembaga Kemayarakatan Desa.

Dalam pidato Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tanpa terasa sudah 4 tahun terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lewat proses yang panjang akhirnya pada tanggal 15 Januari 2014 Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 7.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tentunya telah memberi harapan baru untuk meningkatkan eksistensi desa, sehingga menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis, serta menjadikan masyarakat desa semakin adil, makmur, dan sejahtera di seluruh Indonesia.

Hal ini dikarenakan ada pemihakan negara kepada desa yang begitu besar dalam konstruksi Undang-Undang ini. Pemihakan Negara kepada desa sangat terlihat dari munculnya kebijakan afirmatif untuk mendukung peningkatan pembangunan desa melalui Dana Desa yang bersumber dari APBN.

Tercatat secara bertahap dalam 3 tahun terakhir, jumlah Dana Desa yang bersumber dari APBN terus meningkat yaitu, pada Tahun 2015 sebesar Rp.20,7 Triliun, kemudian pada Tahun 2016 sebesar Rp.46,9 Triliun, selanjutnya pada Tahun 2017 dan Tahun 2018 sebesar Rp.60 Triliun.

“Ayo kita doakan bersama pada Tahun 2019 APBN memiliki kemampuan untuk mengalokasikan lebih dari Rp.60 Triliun. Sehingga pada akhirnya setiap desa bisa mengelola anggaran rata-rata di atas satu miliar. Peruntukan Dana Desa ini juga sudah cukup jelas yaitu untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelaksanaan pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan, yang pada akhirnya akan membawa dampak pada percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan desa yang kompetitif.”ujar Menteri Dalam Negeri dalam sambutannya.

Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air, tentunya kita menyadari betul akan strategisnya posisi desa di Negara Indonesia ke depan. Sehingga dalam salah satu agenda prioritas pemerintahan Bapak Presiden RI Jokowi dan Bapak Wakil Presiden Jusuf Kalla memasukkan poin” Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”.

“Agenda prioritas ini merupakan manifestasi cita-cita besar untuk menjadikan desa sebagai pondasi dalam membangun Indonesia. Ingat kata-kata bijak salah satu Proklamator kita Bung Hatta:” Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta. Tapi, Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa”. ungkapnya.

Untuk melaksanakan ini semua tentunya dibutuhkan kesiapan dari setiap elemen pada tingkat desa. Kapasitas aparatur desa menjadi kunci utama dan harus terus menerus ditingkatkan, sehingga mampu menjawab berbagai permasalahan masyarakat dan tantangan global ke depan.

Menurut laporan yang diterima pihaknya, sampai saat ini telah dilatih 146.099 orang aparatur desa, yang dibekali 4 (empat) pengetahuan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan yaitu manajemen pemerintahan, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, dan penyusunan produk hukum.

Kalau dirata-ratakan dengan jumlah desa saat ini 74.957 berarti baru 2 (dua) orang setiap desa yang dilatih. Demikian juga saya menerima laporan telah dilatih 12.076 orang aparatur kecamatan sebagai pembina penyelenggaraan pemerintahan desa dan 4.579 orang aparatur Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota sebagai pelatih penyelenggaraan pemerintahan desa di daerah.

Namun dengan melihat kompleksitas kegiatan dan permasalahan di desa, sudah seharusnya jumlah aparatur desa yang dilatih perlu ditambah, demikian juga aparat kecamatan sebagai pembina langsung pemerintahan desa. Saya minta kedepan, minimal 10 orang aparatur desa dan 5 orang aparatur kecamatan sebagai pembina dapat terlatih.

Kapasitas dari aparat ini, saya pikir mempunyai korelasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan terkait desa di lapangan. Misalnya saja tertundanya pencairan Dana Desa oleh karena Peraturan Kepala Daerah terkait perhitungan alokasi belum sesuai ketentuan, APBDes terlambat ditetapkan, dan dokumen perencanaan belum ada.

“Kemudian kalau saya melihat laporan dari penggunaan Dana Desa dari 2015 s.d. 2017, wajar saja di atas 85% hanya melulu urusan infrastruktur. Kita lihat saja tahun 2015: sebesar 82,20%, tahun 2016: sebesar 87,70%, tahun 2017: sebesar 87,70%, dan diasumsikan berdasarkan dokumen perencanaan pada tahun 2018 masih berkisar 87,70%. Padahal kita berharap dengan digelontorkannya Dana Desa ini, perkembangan usaha-usaha ekonomi masyarakat juga semakin menggeliat, dan penurunan angka kemiskinan juga semakin lebih cepat.”ungkapnya.

Coba kita lihat Jumlah Penduduk Miskin setelah implementasi Dana Desa tahun 2015 sebanyak 17,89 juta jiwa, tahun 2016 17,28 juta jiwa, dan tahun 2017 sebesar 16,31 juta jiwa. Artinya sejak Dana Desa diluncurkan, Jumlah Penduduk Miskin berkurang 1,57 juta jiwa (8,8%). Belum lagi, banyaknya Kepala Desa dan perangkat desa yang tersangkut masalah hukum.

“Saya mendapat laporan bahkan sudah ada pejabat dari Kementerian Dalam Negeri yang diturunkan ke daerah untuk menjadi saksi ahli terkait pengelolaan keuangan desa. Saya pikir permasalahan seperti ini tidak perlu terjadi, apabila aparatur desa dan aparatur daerah mempunyai kapasitas yang baik dalam memahami tata cara perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa.”imbuhnya.

Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air, sungguhpun begitu bayak kendala dan permasalahan dalam implementasi Undang-Undang Desa, namun saya berkeyakinanbahwa Desa akan tetap menjadi tulang punggung pembangunan Indonesia ke depan. Kita ketahui bersama, sampai saat ini sebagaian besar aktifitas masyarakat masih berputar di pedesaan.
Hampir dapat dipastikan sebagian besar pembangunan infrastruktur jalan, bandar udara, pelabuhan laut pasti akan melibatkan desa di dalamnya. Belum lagi beragam aktivitas pertanian, industri, dan perdagangan.

Karena itu peningkatan kapasitas aparatur desa menjadi sangat penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola desa. Perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan merupakan dua diantara beragam tugas Pemerintah Desa yang perlu mendapat perhatian serius.

“Saya minta kepada Pemerintah Desa untuk senantiasa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat dalam setiap musyawarah perencanaan pembangunan sehingga masyarakat merasa memiliki dan mempunyai tanggung jawab yang sama. Perencanaan pembangunan harus fokus dan berdasarkan skala prioritas desa.
Pemerintah Desa juga harus membuka ruang kepada masyarakat untuk berinovasi dalam membangun desanya. Lakukan setiap pelaksanan kegiatan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan mengedepankan pelaksanaan secara padat karya.”serunya.

Kemudian untuk pengelolaan keuangan desa saya minta dikelola secara transparan dan efisien. Bila dihitung, begitu besar investasi yang telah ditanam di desa saat ini. Dari dana desa saja sejak tahun 2015 sampai 2018 telah dialokasikan lebih kurang Rp.187,6 triliun, belum lagi dari ADD Kabupaten/Kota dan bantuan program dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Alangkah mubazirnya anggaran sebesar itu apabila tidak memberi dampak pada perkembangan desa dan ekonomi masyarakat.

“Pada kesempatan ini juga saya minta kepada Pemerintah Desa untuk taat pada aturan pengelolaan keuangan desa. Saya tidak mau lagi mendengar ada Kepala Desa ataupun Perangkat Desa yang ditahan oleh Aparat Penegak Hukum oleh karena masalah proyek pembangunan dan pertanggungjawaban keuangan.”pintanya.

Selanjutnya ia juga meminta kepada Pemerintah Desa untuk senantiasa memonitor perkembangan masyarakat, khususnya dalam penyebaran paham radikal, terorisme, perdagangan manusia, dan peredaran narkotika. Untuk itu, dialog terbuka antara Pemerintah Desa dengan segenap komponen masyarakat perlu terus dilaksanakan guna meredam isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pola keamanan dengan Siskamling yang selama ini ada di tingkat desa juga perlu dihidupkan dan digerakkan kembali guna mencegah penyebaran paham radikal, terorisme, dan perdagangan manusia.

Khusus untuk peredaran narkoba, pihaknya juga minta Pemerintah Desa untuk senantiasa berkoordinasi dengan aparat Kepolisian dan Badan Narkotika di daerah. Hampir sebagian besar narkotika masuk melalui jalan-jalan tikus yang ada di desa.

“Kita semua mempunyai tanggung jawab bersama dalam menyelamatkan generasi bangsa ke depan. Kepada Pemerintah Daerah, saya menaruh harapan besar untuk dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Permasalahan-permasalahan terkait desa yang bisa diselesaikan pada tingkat daerah, selesaikan pada tingkat daerah. Tidak perlu berduyun-duyun para aparat desa datang ke Jakarta untuk klarifikasi dengan Presiden ataupun dengan Menteri. Maksimalkan peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di daerah.”tegasnya.

Kemudian kepada para pendamping desa agar bekerja semaksimal mungkin untuk membina desa dan membantu Pemerintah Daerah dalam mencari solusi terkait permasalahan di desa. Kapasitas dari para pendamping desa juga perlu terus ditingkatkan, sehingga antara pendamping dan yang didampingi mempunyai pemahaman yang sama tentang berbagai kebijakan dan aturan.

Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air, Pada tanggal 27 Juni 2018 lalu, kita telah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di 171 daerah berjalan dengan aman dan damai. Pemerintah sangat mengapresiasi atas pencapaian ini. Ini menunjukkan kematangan bangsa Indonesia dalam berdemokrasi. Iklim yang kondusif ini hendaknya dapat terus dipelihara pada tahun 2019 nanti.

“Saya mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersatu menjaga momentum kematangan rakyat dalam berdemokrasi ini. Sebagai penutup pidato pengarahan ini, saya mengajak kita semua dapat bekerja bersama dalam menjaga persatuan, untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat demi terwujudnya Indonesia yang adil dan makmur.”tutup Menteri Dalam Negeri dalam penyampaian pidatonya.

(Hartawan)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }