Example 728x250
Bandar Lampung

Cegah Perceraian Dengan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah

134
×

Cegah Perceraian Dengan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, BANDAR LAMPUNG—Kementerian Agama Kota Bandarlampung memberikan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin yang sudah mendaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), bertempat di aula Sakinah KUA Kecamatan Panjang Kota Bandarlampung, Kamis (4/1/2018).

Langkah ini untuk menekan terjadinya perceraian karena faktor calon pengantin belum siap membina rumah tangga.

Bimbingan Perkawinan Pra Nikah ini bertemakan” Dalam Rangka Meningkatkan Ketahanan Rumah Tangga Yang Sakinah, Mawadah, Warahmah Angkatan Ke – X” berlangsung sejak Rabu, 3 Oktober 2018 hingga 18 Oktober 2018 mendatang.

Menurut Kepala KUA Kecamatan Panjang H.Purna Irawan,S.Ag, yang juga sebagai pemateri Bimwin pra nikah menjelaskan,” Sesuai peraturan Dirjen Bimas Islam, ada delapan materi yang disampaikan mulai dari mendidik anak, manajemen ekonomi, sampai materi reproduksi, Kegiatan ini adalah program kegiatan Kemenag Kota Bandarlampung, dilaksanakan di 3 (tiga) tempat yaitu angkatan I – V bertempat di Kemenag Kota Bandarlampung, angkatan VI – X di KUA Kecamatan Kedaton, kemudian angkatan XI – XV di KUA Kecamatan Panjang, untuk di Kecamatan Panjang dilaksanakan pada tanggal, 3-4 Oktober 2018, 8-9 Oktober 2018, 10-11 Oktober 2018, 15-16 Oktober 2018, 17-18 Oktober 2018,” terangnya kepada Karyanasional.com, Kamis, (4/10/2018).

“Adapun latar belakang pemikirannya kegiatan ini meningkatnya angka perceraian, konflik keluarga, KDRT, kelahiran yang tidak diinginkan, pernikahan dini, pernikahan sirri, menurunnya moralitas masyarakat, dengan tujuannya tercatatnya setiap pernikahan, terciptanya keluarga yang berkwalitas, anak yg sholeh sholehah, rumah tangga yang sakinah, terjaganya moralitas masyarakat, terhindar dari penyakit- penyakit kelamin dan sebagainya,” ujarnya lagi.

Sementara itu Kepala Kementerian Agama Kota Bandarlampung, Drs Hi, Seraden MH, menyatakan,” Kegiatan Bimwin pra nikah atau bimbingan perkawinan itu merupakan kegiatan yg baru tahun ini mulai dilakukan, yang sebelumnya kegiatannya dinamakan Suscatin atau Kursus Calon Pengantin yang dilakukan oleh masing-masing KUA, mulai tahun ini kegiatan suscatin masih tetap dilakukan oleh masing-masing KUA Kecamatan dengan durasi waktu hanya lebih kurang 3 jam, sedangkan Bimwin atau bimbingan perkawinan ini dilakukan oleh Kemenag Kab/Kota dengan waktu 16 jam atau dua hari dengan materi atau silabus yang telah ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Pusat,,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp.

“Jadi intinya Bimwin atau suscatin itu upaya pemerintah untuk memberikan pembekalan pengetahuan kepada setiap calon pengantin agar kiranya bisa mewujudkan atau membangun rumah tangga yang sakinah, penuh kedamaian, ketenangan, serta penuh rasa kasih sayang atau mawaddah warohmah, tau hak dan kewajiban masing-masing suami atau isteri, bagaimana cara mendidik anak mulai dari usia dalam kandungan sampai anak mencapai dewasa, akhinya bisa menjaga kelanggengan atau kelestarian rumah tangga sampai hayat dikandung badan, tidak terjadi melalaikan kewajiban yang akan berakibat terjadi perceraian dalam rumah tangga, itu intinya,” pungkas Hi Seraden.

(Helmi)

Example 120x600

Respon (1)

  1. Great job on this article! It was engaging and informative, making complex ideas accessible. I’m eager to hear different viewpoints. Click on my nickname for more interesting content.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }