Example 728x250
Bandar Lampung

Kemensos Tugaskan Sakti Peksos Dampingi Selesaikan Masalahan Anak

80
×

Kemensos Tugaskan Sakti Peksos Dampingi Selesaikan Masalahan Anak

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, BANDAR LAMPUNG—Satuan Bakti Pekerja Sosial atau yang lebih dikenal dengan Sakti Peksos adalah petugas kemanusiaan di bidang pekerjaan sosial anak yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dalam status kerja kontrak karya dengan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak.

Sakti Peksos juga merupakan pelaksana langsung dari program-program perlindungan sosial anak dilapangan.
Para Sakti Peksos ini berperan sebagai pendampingan sosial dalam rangka perlindungan sosial anak atau permasalahan anak.

Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos menugaskan Sakti Peksos dalam pendampingan penyelesaian permasalahan anak meliputi Pendampingan, Penguatan Lembaga Perlindungan Anak, dan Penguatan Masyarakat dalam Perlindungan Anak serta Respon Kasus atas permasalahan kasus anak. Sementara Supervisor berperan sebagai mensuport para Sakti Peksos dalam memberikan pelayanan perlindungan sosial anak. Selain itu supervisor juga bertugas dibidang administrasi, edukasi dan sportivikasi.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saeni (11/10/2018) di ruang kerjanya.

Jumlah personil Sakti Peksos sebanyak 26 orang yang ditugaskan tersebar di 15 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung. Sakti Peksos direkrut oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI.

Kiprah kerja Sakti Peksos di Provinsi Lampung dari Januari sd Agustus 2018 cukup banyak dirasakan manfaatnya, antara lain dalam hal pendampingan kesejahteraan sosial anak telah dilaksanakan 158 kegiatan penguatan kapasitas anak bekerjasama dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan Save The Children. Disamping itu juga penguatan kapasitas keluarga sebanyak 326 kegiatan. Sedangkan Pendampingan terhadap Lembaga Kesejahteraan Anak dalam panti 35 LKSA dan diluar panti sebabyak 17 LKSA.

Sakti Peksos juga berkewajiban untuk melakukan respon kasus khususnya anak. Pada Januari sd Agustus telah melakukan pendampingan terhadap 277 anak yang bermasalah hukum. Antara lain pencabulan sebanyak 95 kasus, pencurian sebanyak 72 dan perkosaan sebanyak 51 kasus. Sedang lainnya seperti penganiayaan, perjudian, penelantaran, dll.katanya.

Menurut Supervisor Sakti Peksos Provinsi Lampung, M.Khayuridlo mengatakan bahwa pendampingan yang dilaksanakan sakti peksos antara lain anak sebagai korban sebanyak 151 (54%), anak sebagai pelaku 41 (15%), anak sebagai saksi sebanyak 63 (23%) dan anak yang berhadapan dengan hukum sebanyak 22 (8%), ungkapnya.

Masih menurut Ridlo berdasarkan jenis kelamin hasil respon kasus terungkap sebanyak 117 (42%) anak laki-laki sedangkan perempuan sebanyak 160 (58%). Sedangkan berdasarkan usia kasus anak paling banyak yakni usia 12 sd 16 th yakni sebanyak 120 anak, disusul dengan remaja akhir (17 th keatas) sebanyak 95 anak. Sedangkan berdasarkan tingkat pendidikan terungkap sebanyak 98 anak SLTA, 75 anak SLTP dan 42 anak SD, 21 belum sekolah serta PAUD/TK sebanyak 14 anak. Sedang sisanya oleh anak yang belum pernah sekola, pungkasnya.

(Helmi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }