Example 728x250
Bandar Lampung

PN Tanjung Karang Sidangkan Perkara Ujaran Kebencian Terhadap Presiden Jokowi

97
×

PN Tanjung Karang Sidangkan Perkara Ujaran Kebencian Terhadap Presiden Jokowi

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, BANDAR LAMPUNG—Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang kembali menyidangkan perkara ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan masyarakat Lampung, Kamis (18/10). Sidang dengan terdakwa Romi Erwin Saputra, warga Panjang Utara Bandar Lampung ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syamsudin. Dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Romi telah melakukan perbuatan pidana yang diancam dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Romi Erwin Saputra melakukan unggahan di facebook berupa postingan gambar presiden Jokowi beserta tulisan:” Punya Presiden kaya anjing, Kowi anjing cuma mementingkan daerah Jakarta aja coba pintingin nih orang Lampung biar gk pada tolol semua, orang Lampung pada tolol gede bacot aja, coba dulu pilih Prabowo pasti berjaya”di grup jual beli Hp wilayah Lampung pada 21 Juli 2018. Akibat postingan tersebut terdakwa saat ini menjadi tahanan jaksa dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Agenda dalam sidang lanjutan hari ini yakni pemeriksaan saksi, termasuk saksi ahli ITE. Terdapat 2 (dua) orang saksi yang diperiksa, yakni saksi fakta Mangingut Madina Silaban dan saksi ahli ITE, Rionaldi Ali, S.Kom, MTI dari IBI Darmajaya.

Saksi Mangihut dalam keterangannya mengatakan secara pribadi saksi dirugikan atas postingan terdakwa. Menurut Mangihut, karena postingan terdakwa yang menyebut Lampung (red: orang Lampung pada tolol gede bacot aja), dirinya sebagai warga Lampung merasa dirugikan walaupun sukunya bukan asli Lampung.

Sementara saksi ahli Rionaldi menjelaskan, tulisan terdakwa di akun facebooknya di dalam grup Jual Beli HP Lampung dan sekitarnya, dapat dibaca anggota grup tersebut yang jumlahnya ribuan orang. Rionaldi melanjutkan, ucapan orang Lampung tolol dapat menyebabkan kebencian khususnya terhadap masyarakat Lampung. Sedangkan ucapan Jokowi Anjing, juga dapat menyebabkan penyebaran kebencian karena Jokowi adalah pemimpin negara. Sehingga menurut Rionaldi, postingan terdakwa terdapat dua jenis kebencian, menimbulkan kebencian terhadap pemimpin dan kebencian antar golongan.

Persidangan ini sendiri cukup dipadati pengunjung pendukung Jokowi dari organisasi relawan Seknas Jokowi Lampung. Salah satu relawan Seknas, Peni Wahyudi mengatakan, ujaran kebencian yang dilakukan terdakwa dapat memecah belah masyarakat. Apalagi terdapat nama serta gambar presiden Jokowi dan menyebut orang Lampung tolol, ujar Peni. Menurut Peni, pihaknya berharap terdakwa dihukum berat sesuai ketentuan UU ITE karena perbuatan dapat merusak kerukunan masyarakat khususnya masyarakat Lampung.

Selain itu, Peni Wahyudi juga menyampaikan keberadaan Seknas Jokowi menghadiri persidangan adalah untuk mengawasi proses sidang. Dirinya berharap proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara.

Sidang kembali akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 20 Oktober 2018 dengan agenda saksi dari JPU dan saksi dari terdakwa atau saksi meringankan.

(Hartawan)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }