KARYANASIONAL. COM, LAMPUNG TENGAH— Program Pemerintah Pusat yang membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian kepada masyarakat nampak nya belum berlaku di Kabupaten Lampung Tengah, khususnya di Kelurahan Mataram Jaya, Kecamatan Bandar Mataram.
Hal itu terungkap ketika Wahyu (33) warga Kelurahan Mataram Jaya, Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah mengeluh saat ingin membuat KK, KTP dan NA, karena dipungut biaya hingga ratusan ribu rupiah, yang diduga dilakukan oleh oknum staf kecamatan dan Kelurahan Mataram Jaya, Rabu (23/10/2018).
“Saya kecewa dengan oknum Kelurahan Mataram Jaya yang meminta biaya sebesar Rp 150.000, untuk pembuatan KK dan Surat keterangan (Suket). Karena memang butuh ya saya bayar dengan harapan cepat jadi mas. Kemudian pegawai itupun mengatakan akan selesai selama satu hingga dua hari dengan biaya tersebut. Tapi saat KK saya tanyakan, alasannya server kecamatan sedang rusak. Malah saya di suruh ke kantor kecamatan untuk menanyakan kendala pembuatan KK dan KTP. Karna saya gak mau ribet akhir nya saya memutus kan untuk mencabut berkas dan mengurus sendiri ke kantor Capil Gunung Sugih,” katanya.
“Kemudian saya juga menanyakan biaya yang sudah saya berikan ke staf kecamatan tersebut. Jawab oknum tersebut, saya cuma dapat titipan dari oknum kelurahan Rp.50.000, dan Rp.100.000, mungkin di kelurahan, dan saya gak tau bener Rp.50.000, itu uang apa,” ungkap salah satu petugas kecamatan yang enggan nama nya disebutkan.
Karena sudah kecewa, akhir nya KK dan Suket tersebut duurus sendiri oleh Wahyu ke Kantor Capil Gunung Sugih. Itu pun buat nya gak ribet, gak sampai setengah hari sudah jadi dan tidak di kenakan biaya (Gratis). Kemudian berkas tersebut diserahkan Wahyu ke Kelurahan Mataram Jaya untuk pembuatan NA.
“Yang lebih aneh nya lagi, di kantor kelurahan saya juga dipinta biaya sebesar Rp. 350.000, untuk pembuatan NA oleh oknum kelurahan tersebut,” beber Wahyu sambil mengeluh.
Menyikapi hal ini menyimpulkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Mataram Jaya, dan Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah menentang himbauan Pemerintah Pusat yang melarang keras ASN di Indonesia untuk tidak memungut biaya sepeser pun kepada masyarakat yang ingin mengurus dokumen-dokumen kependudukannya. Bahkan pemerintah juga menegaskan pada ASN yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp. 25 juta. (Rendra)
Great article! The depth of analysis is impressive. For those wanting more information, visit: LEARN MORE. Looking forward to the community’s thoughts!