Example 728x250
Berita PilihanPolitik

Himbauan Bawaslu Tulang Bawang, Penertiban Pemasangan Bahan Dan Alat Peraga Kampanye

174
×

Himbauan Bawaslu Tulang Bawang, Penertiban Pemasangan Bahan Dan Alat Peraga Kampanye

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Tulang Bawang_  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulangbawang mengeluarkan himbauan penertiban pemasangan bahan dan alat peraga kampanye yang di tujukan kepada ketua partai politik se-kabupaten setempat.

Surat edaran tersebut di keluarkan pada hari  Selasa (30/10/2018), dengan nomor surat : 303/K.LA.09/PM.00.02/X/2018.

Ketua Bawaslu Tulangbawang A. Rachmat Lihusnu, SE, MH didampingi anggota Desi Triyana Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga, mengatakan sehubungan telah dilaksanakannya tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, kami menghimbau kepada seluruh partai politik agar mematuhi aturan dalam pemasangan bahan dan alat peraga kampanye.

  1. Dasar : 1. Pasal 298 Ayat (2) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan, “Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksnakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” terang Rachmat sapaan akrab ketua Bawaslu Tulangbawang.
  2. Pasal 460 Ayat (1) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan, “Pelanggaran administrasi Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu,” ucapnya.
  3. Pasal 461 Ayat (6) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu Berupa: a. Perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Teguran tertulis; c. Tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan d. Sanksi adminstrasi lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang, katanya.
  4. Pasal 31 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia

Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyatakan “Stiker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf e dilarang ditempel di tempat umum sebagai berikut: a. tempat ibadah termasuk halaman; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. gedung atau fasilitas milik pemerintah; d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah); e. jalan-jalan protokol; f. jalan bebas hambatan; g. sarana dan prasarana publik; dan/atau h. taman dan pepohonan,” ucapnya.

  1. Pasal 34 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia

Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyatakan “Lokasi pemasangan Alat

Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang berada di: a. tempat ibadah, termasuk halaman; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. gedung atau fasilitas milik pemerintah; d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah),” ujarnya.

  1. Pasal 34 Ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia

Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyatakan “Pemasangan Alat Peraga

Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin pemilik tempat tersebut,” paparnya.

  1. Pasal 73 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyatakan (1) Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye selain dalam bentuk dan ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3). (2) Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain dalam bentuk dan ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) dan di lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3).
  2. Pasal 78 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia

Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyatakan “Pelaksana dan/atau Tim Kampanye yang melanggar larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dikenai sanksi administratif dan penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu,” ucapnya.

  1. Pasal 24 Ayat (1) huruf d. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum menyatakan “Bahan Kampanye tidak disebarkan atau ditempelkan di tempat umum sebagai berikut: 1. tempat ibadah termasuk halaman; 2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; 3. gedung atau fasilitas milik pemerintah; 4. lembaga pendidikan; 5. jalan protokol; 6. jalan bebas hambatan; 7. sarana dan prasarana publik; dan/atau 8. taman dan pepohonan,” tegasnya.

  1. Pasal 46 Ayat (1) huruf d. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum menyatakan, Pengawas Pemilu menjatuhkan sanksi administrasi kepada Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Peserta Kampanye, Juru Kampanye, dan Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang melanggar larangan ketentuan Kampanye berupa: A. peringatan tertulis; b. penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye; dan/atau c. penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, Media Sosial, dan lembaga penyiaran.
  2. Menghimbau : 1. Kepada partai politik dan tim kampanye pasangan calon Presiden dan wakil Presiden peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 agar mentaati ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan penyebaran dan pemasangan bahan kampanye dan alat peraga kampanye. 2. Kepada partai politik dan tim kampanye pasangan calon Presiden dan wakil Presiden peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 agar mentertibkan bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang pemasangannya tidak sesuai aturan sampai batas akhir tanggal 31 Oktober 2018.
  3. “Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang melakukan pengawasan terhadap tahapan Kampanye Pemilihan Umum unuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan bagi setiap calon anggota legislatif, pasangan calon presidan

dan wakil presiden serta partai politik peserta Pemilu tahun 2019 dalam menyampaikan informasi kepada pemilih dengan melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran larangan kampanye,” tutupnya. (Hartawan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

KARYANASIONAL – Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Rapat Paripurna DPRD Way Kanan Agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022, Senin (19/06/2023). Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Nikman, S.H, Bupati Adipati menyampaikan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun dan […]

Metro

KARYANASIONAL – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 01, Bambang-Rafieq (Mubaraq) gelar konferensi pers kemenangan, Rabu (27/11/2024) malam. Kegiatan itu disampaikan langsung oleh Ketua DPD Partai Demokrat Lampung sekaligus penanggung jawab tim Mubaraq, Edy Irawan Arief. Edy menyampaikan ada dua hal penting yang harus disampaikan kepada masyarakat Kota Metro. Pertama, […]

Berita

KARYANASIONAL – Tabulasi sementara sudah masuk 21.600 suara, Bambang-Rafieq unggul mutlak atas Wahdi. Bambang-Rafieq memperoleh 59.71 persen dan Wahdi memperoleh 36,12 persen. Bambang-Rafieq bahkan tidak memberikan napas kepada Wahdi yang merupakan calon seorang diri, baik di basis suaranya pada pilkada 2020 maupun basis partai koalisinya saat ini. Dari data yang masuk, Bambang-Rafieq hanya kalah di […]

Metro

KARYANASIONAL – Pasangan Calon (Paslon) Walikota Metro dan Wakil Walikota Metro nomor Urut 02 Bambang – Rafieq menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda, Rabu (27/11/2024). Calon Walikota Metro Bambang Imam Santoso yang di dampingi sang istri Enni sekitar pukul 11.17 wib mencoblos di TPS 05 Kelurahan Margorejo Kecamatan Metro Selatan. Sementara […]

Politik

KARYANASIONAL – Calon Bupati Waykanan Drs H. Ali rahman MT beserta istri dan anak, mencoblos di TPS 07 kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu semenguk, Rabu (27/11/2024). Alirahman menuju TPS lebih kurang jarak 100 M dari rumah dengan kediaman dengan berjalan kaki dan di dampingi 3 putra dan istri serta beberapa keluarga besar ikut mengiringi menuju […]

Hukum

KARYANASIONAL – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Way Kanan menerima pengaduan dugaan politik uang yang dilakukan oleh Tim Pasangan Calon nomor urut 01 (Resmen Kadafi dan Cik Raden), Senin (25/11/2024). Riana Warga Kecamatan Banjit, mendatangi Kantor Sentra Gakkumdu Way Kanan didampingi oleh penasehat hukum dan dua orang saksi kejadian saat membagikan uang diduga untuk memenangkan […]