KARYANASIONAL. COM, TULANG BAWANG— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulangbawang menertibkan 100 papan reklame milik pengusaha yang menunggak pajak, Rabu (14/11) siang.
Dengan menggandeng petugas Satpol PP dan Asosiasi Pengusaha Reklame (APR), petugas Bapenda men-sweeping dan menurunkan satu persatu papan reklame milik wajib pajak yang menunggak, dari seputaran Pasar Unit II Kecamatan Banjar Agung hingga Banjar Margo.
Kepala Bapenda Ria Kholdi mengatakan, penurunan paksa papan reklame ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum kepada wajib pajak yang menunggak pajak reklame.
“Ini untuk memberi efek jera agar wajib pajak taat membayar pajak, khususnya pajak reklame,” terang Ria Kholdi.
Sebelum penurunan paksa terhadap reklame yang menunggak pajak, Ria mengatakan, pihaknya telah lebih dulu melayangkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak agar membayar tunggakan pajak terhutang.
“Kita sudah tiga kali layangkan surat wajib pajak untuk secepatnya melunasi tunggakan yang telah melewati jatuh tempo, tapi tidak diindahkan. Maka hari ini (kemarin) kami mengambil langkah tegas bersama dengan Satpol PP dan APR menurunkan tim guna penertiban papan reklame tersebut,” papar Ria.
Penertiban itu mengacu pada UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah Daerah Tuba Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Perda No 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Selain itu, penertiban juga menindaklanjuti Perbup Nomor 39 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame di Tulangbawang.
“Tujuannya agar wajib pajak sadar untuk membayar pajak guna meningkatkan PAD di sektor Pajak Reklame,” terangnya. (Hartawan)
Great mix of humor and insight! For more, visit: READ MORE. What do others think?