KARYANASIONAL.COM, Tanggamus_ Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus melaksanakan kegiatan sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di GSG Islamic Center, Kotaagung, Senin (3/12).
Kegiatan tersebut dibuka langsung Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, SE, MM, turut hadir Kepala Kejari Tanggamus David P. Duarsa, SH, MH, Kepala Dinas PMD, Idham Khalid, AZ, S H, sejumlah kepala OPD dan Camat Kotaagung Syarif Zulkarnain.
Ketua Panitia Kegiatan, Arief Rakhmat, SH,MH dalam laporannya megatakan bahwa kegiatan Sosialisasi TP4D dilaksanakan selama tiga hari Senin 4/12-Rabu (5/12) dan diikuti 198 peserta dari 99 pekon se- Tanggamus dengan rincian Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) 99 orang dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pekon.
“Tujuan kegiatan agar peserta dapat memahami dan dapat mencegah timbulnya penumpangan dan kerugian negara dalam pelaksanaan pembangunan lalu memberikan edukasi terkait penyerapan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa sehingga meminimalisir penyimpangan yang mengarah pidana, “ujar Arief yang juga sebagai Kabag Hukum Setdakab Tanggamus.
Sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan sosialisasi TP4D yang diselenggarakan Kejari dan Bagian Hukum. Menurut bupati, ini merupakan bentuk perhatian dari aparat penegak hukum terhadap kondisi yang kerap terjadi seputar penyelewengan pengelolaan keuangan khususnya dana desa.
“Total dana transfer kepekon di Tanggamus tahun 2018 lebih dari Rp330 miliar yang diperuntukkan bagi 299 pekon sehingga tidak ada pekon yang menerima gelontoran dana kurang dari Rp1 miliar. Karena dana yang besar saya imbau kepala dan aparatur pekon untuk mengelola dana dengan sebaik-baiknya guna kemajuan pembangunan pekon khususnya dan kabupaten pada umumnya, “ujar bupati.
Kepala Kejari Tanggamus David P Duarsa, mengatakan bahwa sosialisasi memiliki arti penting untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap tupoksi TP4D dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan terhadap terjadinya tindak pidan korupsi yang perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh sehingga pencegahan oleh Kejari dapat berlangsung efektif.
“Adapun mekanisme pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan yang dilakukan oleh TP4D diantaranya memberikan pengawalan dan pendampingan melalui serangkaian kegiatan yaitu penerangan hukum, monitoring, pemberian informasi serta analisis permasalahan,” kata David.(Masliyan).