KARYANASIONAL. COM— Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial TU (40) warga Jl. Satelit I No. 05 RT/RW 034/016 Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro, diamankan SatNarkoba polres Metro karna terbukti memiliki barang haram Narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Fredy Aprisa Putra Parina, S.H.,M.H, bersama Sat Narkoba pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2019 di Jl. Ahmad Yani Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro. Sabtu (19/01/19).
Kasat Narkoba mewakili Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih, S.IK mengatakan, Pelaku berinisial TU (Laki-laki , 40 th , Alamat Jl. Satelit I No. 05 RT/RW 034/016 Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro) yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penangkapan bermula pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2019 sekira pukul 21.00. wib.
“Kemudian dilakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan sekitarnya ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk MARLBORO warna merah yang didalamnya berisi gulungan lakban warna cokelat berisi 1 buah plastic klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Lanjut Kasat Narkoba “Selain itu di dalam kotak rokok tersebut, Petugas juga menumukan 1 buah plastic bening berukuran sedang yang didalamnya berisi 19 buah pil berwarna merah muda yang diduga kuat narkoba jenis ekstasi,” pungkasnya
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Metro Lampung guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (Wahyu)