KARYANASIONAL. COM— Wakil Walikota Metro Djohan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di perusahaan air mineral dalam kemasan (AMDK) Maira di Jalan Tiram Kelurahan Yosorejo Kecamatan Metro Timur.
Sidak tersebut dilakukan untuk melihat izin produksi air mineral perusahaan AMDK Maira lantaran diduga belum mengantongi izin dari Balai Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).
“Jadi yang punya usaha ini bertemu dengan saya katanya hendak mengurus izin tapi lama. Makanya saya lihat kesini untuk melihat proses produksinya,” kata Djohan, Selasa (29/1/2019).
Menurut Djohan, perusahaan AMDK Maira belum mengantongi izin dari BPOM. AMDK Maira hanya mengantongi izin untuk isi ulang galon.
“Nah ini tadi di logo Maira nya ada izin dari Depkes. Benar atau tidak ini izin dari Depkes. Makanya kita cek,” kata dia.
Menurut dia, AMDK Maira sudah beroperasi sejak 2015. Namun, awalnya hanya sebagai isi ulang galon bukan tempat produksi air mineral dalam kemasan (AMDK).
Ikuti aturan, jangan justru melanggar. Ini berbahaya, karena air mineral ini dikonsumsi oleh masyarakat,” katanya.
Sementara itu Kabid Perizinan Dinas Kesehatan Metro Eko Subroto menjelaskan, pihaknya akan mengkaji kelayakan tempat produksi AMDK Maira. Sebab, AMDK Maira sudah di distribusikan ke sejumlah wilayah di Provinsi Lampung.
“Dari awalkan kita sudah berkoordinasi dengan BPOM. Setelah dilihat dalam proses produksi belum memenuhi standar kelayakan. Makanya akan kita kaji dulu,” pungkasnya. (Wahyu).
Very well written! The points discussed are highly relevant. For further exploration, I recommend visiting: LEARN MORE. Keen to hear everyone’s opinions!