Example 728x250
Bandar LampungBerita Pilihan

Andi Surya Kembali Bentuk Forum Masyarakat Bersatu Di Blambangan Pagar Dan Abung Semuli, Lampung Utara

84
×

Andi Surya Kembali Bentuk Forum Masyarakat Bersatu Di Blambangan Pagar Dan Abung Semuli, Lampung Utara

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Lampung Utara, __ Andi Surya, Anggota MPR/DPD RI, menyambangi warga Kabupaten Lampung Utara dan kembali membentuk Forum Masyarakat Bersatu yang mengadvokasi hak-hak agraria warga di dua Kecamatan yaitu; Blambangan Pagar dan Abung Semuli. Disepakati secara aklamasi ketua terpilih, Holdin Saleh, seorang tokoh masyarakat setempat. Forum ini dibentuk dalam rangka menegakkan kesadaran atas hak-hak agraria sebagai warga negara indonesia, sebut Andi Surya.

Andi Surya menjelaskan di tengah warga, Undang-Undang No. 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria memberi aturan bagi warga terhadap hak milik lahan yang menegaskan lahan negara terlantar yang di didiami rakyat dapat menjadi hak milik, “dengan demikian negara menjamin hak-hak agraria warga negara Indonesia”, sebutnya.

Dihadiri oleh sekitar 350-an warga kedua kecamatan tersebut terutama yang berasal dari bantaran rel keretaapi, Andi Surya mendengarkan berbagai keluhan dan pendapat.

Ujang Hardi warga dari Desa Tanjung Iman, memaparkan, “Di kampung kami, petugas PT. KAI mematok lahan warga serampangan dengan ukuran yang berubah-ubah, mulanya 25 m dari rel, geser lagi 75, lalu geser lagi menjadi 90 m, kami jadi sport jantung sekaligus marah”, ujarnya

Wadiman, dari Desa Suka Maju menyatakan, “Selain patok tanah digeser-geser, saya melawan dan mencabut plang PT. KAI. Saya ditegur tapi saya bersikeras, eeh akhirnya petugas PT. KAI menyatakan boleh dicabut tapi jangan bilang-bilang ke warga lainnya. Ini, apa maksudnya?”, ujar tokoh masyarakat bantaran rel ini.

Menjawab kegalauan warga bantaran rel ini, Andi Surya menjelaskan tentang Undang-unadang Pokok Agraria dan UU Kareta Api dalam normanya memberi hak-hak secara jelas kepada warga negara indonesia, “Jangan khawatir, negara sudah mengatur melalui UU dan PP, batas milik rel KA hanya 6 meter kiri kanan rel, PT. KAI hanya beralas peta belanda berupa salinan groonkaart yang tidak memiliki kekuatan hukum, tidak ada aslinya dan tidak pernah didaftarkan atau dikonversi secara nasional sesuai UUPA 5/1960”, Sebut Andi Surya.

Selanjutnya, Andi Surya menjelaskan, masalah patok lahan PT. KAI yang bergeser-geser itu sebaiknya disikapi dengan bijaksana, “Warga masyarakat bisa kembalikan patok-patok itu sesuai undang-undang dan PP Keretaapi yaitu pada posisi 6 meter kiri dan kanan rel. Namun jika suatu saat Pemerintah ingin membangun rel ganda, maka pemerintah wajib ganti untung kepada warga sesuai Peraturan Pemerintah No. 62/2018 tentang Pembangunan Nasional Berdampak Sosial”. Jelas Andi Surya.

Di akhir dialog, Andi Surya menyerahkan dokumen UU dan Peraturan Pemerintah terkait agraria dan perkeretaapian kepada Ketua Forum Masyarakat Bersatu Blambangan Pagar dan Agung Semuli, Holdin Saleh, dan juga kepada Babinsa setempat serta tokoh-tokoh masyarakat lainnya. (TeAm/rls)

Example 120x600

Respon (1)

  1. Great job on this piece! Its both informative and engaging. Im eager to hear your thoughts. Click on my nickname for more interesting reads!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }