KARYANASIONAL. COM— Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mesuji melarang para awak media meliput dalam kegiatan Expose Pekerjaan Dinas PUPR Pasca OTT KPK, yang berlangsung di Lantai Tiga Kantor Bupati Mesuji senin 12-maret-2019.
Menurut keterangan Protokol Humas Pemda Mesuji mengatakan, “Maaf bang kegiatan ini di larang masuk,setelah nanti ambil gambar silakan keluar, sesuai dengan perintah Pak kadis dinas PUPR ,”jelas nya kepada wartawan.
Masih menurut dia,Bahwa rapat ini sifatnya tertutup, tidak diperkenankan para Jurnalist yang ada di Bumi Ragab Begawe Caram hadir dan meliput acara ini.
“Ini acara rapat dengar pendapat membahas mengenai Esxpose pekerjaan Dinas PU-PR Kabupaten Mesuji, pasca OTT KPK, wartawan tidak boleh meliput acara ini,” singkatnya.
Padahal,Konsititusi Menjamin Kemerdekaan Pers. Apabila mengacu pada Undang – undang Pers nomor 40 tahun 1999,dalam pasal 4 butir satu menyatakan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”. Dan pada butir dua, “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran.”Dan Butir ketiga, “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan Menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Sementara dalam pasal 18 disebutkan, “Dalam melaksanakan profesi, wartawan mendapatkan perlindungan hukum”. Dan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). (Baginda)