Example 728x250
Bandar LampungBerita Pilihan

OJK Lampung Himbau Waspada Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Ilegal

46
×

OJK Lampung Himbau Waspada Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Ilegal

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Bandar Lampung, __ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung melalui Satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi Provinsi Lampung meminta masyarakat untuk mewaspadai pinjaman online ilegal, dan investasi ilegal.

Kegiatan ini dirangkum dengan buka bersama OJK, insan media, dan anggota Satgas Waspada Investasi Provinsi Lampung, di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Kamis (23/5/2019).

Kegiatan di isi dengan pemaparan materi mengenai waspada pinjaman online ilegal, dan investasi ilegal. Kemudian, dialog bersama dengan seluruh peserta yang hadir

Dalam sambutannya Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung Indra Krisna mengingatkan seluruh masyarakat agar mewaspadai pinjaman online/financial technology (fintech) dan investasi ilegal. Khusus untuk fintech, OJK menyoroti banyaknya bermunculan pemberi pinjaman online seperti fintech yang memberi iming-iming ke masyarakat.

“Seperti kita tahu, saat ini banyak bermunculan iklan fintech yang beredar di media sosial. Dalam iklannya, fintech memberi iming-iming kemudahan dalam pinjaman ke masyarakat hingga akhirnya menjerat dan menipu konsumennya,” ujar Kepala OJK Indra Krisna

Indra menjelaskan, saat ini baru 108 fintech yang terdaftar di OJK Indonesia, dan berijin di OJK sebanyak 5 dengan total 113. Ia meminta masyarakat harus menyaring baik-baik terkait banyaknya fintech tidak resmi juga. Di Lampung baru satu fintech terdaftar yaitu Lahansikam.

“Kita minta masyarakat banyak-banyak menyaring dan jangan termakan janji-janji dari fintech. Fintech saat ini banyak menawarkan dengan syarat mudah namun setelahnya banyak permasalahan yang dilaporkan masyarakat. Kita susah mencegah dan menutup karena banyak fintech yang tak berdomisili di Indonesia dan berada di luar negeri,” jelas dia.

Menurutnya, OJK Lampung pun sudah berkeliling melakukan sosialisasi mengenai fintech kepada masyarakat Lampung. Edukasi ini diberikan agar masyarakat tak terjebak dengan fintech palsu yang menawarkan kemudahan. “Kita tidak bisa menutup fintech ilegal, dan melakukan blokir jika berdomisili tidak jelas dan diluar negeri,” terang dia. (Helmi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }