Example 728x250
Berita PilihanHeadlineTanggamus

22 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kota Agung Lakukan Sidang TPP

245
×

22 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kota Agung Lakukan Sidang TPP

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Tanggamus_ Sebanyak 22 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kota Agung melakukan kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Gereja Ruang lingkup Lapas, Kamis (11/7/19).

Kegiatan yang dibuka langsung Kepala Lapas (Kalapas) Sohibur Racman, dihadiri Ketua Tim TPP, Sekretaris TPP dan para anggota yang terdiri dari para Pejabat Struktural Lapas Kotaagung, dalam rangka pengusulan Integrasi bagi WBP sebanyak 16 orang, pengusulan tamping 5 orang dan pemberian remisi pemuka sebanyak 1 orang.

Dalam hal ini Kepala Lapas, Sohibur Rachman mengajak kepada WBP untuk berperan aktif dan berkontribusi positif di Lapas Kotaagung, dan mengajak WBP untuk tidak salah langkah dalam bertindak.

Ia juga menyampaikan, saat ini sudah memasuki pengusulan integrasi, beliau berharap semua memahami arti tentang apa itu integrasi, tamping, pemuka, yang memang sudah tertuang dalam aturan yang berlaku.

“Syarat syarat yang harus dipenuhi selain administratif dan substansif, yaitu dilarang melakukan pelanggaran. Selain itu, memiliki peran aktif dan kontribusi positif di Lapas Kotaagung dan memberikan dampak positif juga bagi WBP lainnya,” ujarnya.

Sohibur menyampaikan kedepannya kita para petugas sudah menyatukan langkah untuk membuka ruang komunikasi yang efektif. Diharapkan para WBP untuk hal-hal yang tidak diketahui atau kekurang informasi mengenai hukuman yang dijalani, untuk bisa ditanyakan langsung kepada petugas yang berwenang atau yang membidangi sesuai tupoksinya.

“Jangan menanyakan mengenai hukuman kepada WBP lainnya, upaya ini agar kalian mendapat kejelasan mengenai informasi yang akan kalian tanyakan,” terang Sohibur.

Ditemui usai kegiatan, Kalapas Sohibur Racman mengaku, Lapas Kelas IIB Kota Agung juga sudah melakukan upaya-upaya percepatan dalam pelaksanaan reintegrasi untuk WBP. Salah satunya adalah mengusulkan pelaksanaan integrasi mereka 7 bulan sebelum masa 2/3 pidananya.

“Upaya ini adalah suatu bentuk komitmen bersama pemenuhan hak-hak bagi warga binaan di Lapas Kotaagung,” ungkap Sohibur Racman. (Sis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }