KARYANASIONAL.COM, TULANG BAWANG __ Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap IL (38), yang merupakan pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
Kapolsek Penawartama AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Senin (08/07/2019), sekira pukul 23.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
“IL yang berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” ujar AKP Taufiq, Kamis (11/07/2019).
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Danang Miftahul Huda (25), berprofesi buruh, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 17 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tama, tanggal 21 Mei 2019, kerugian sepeda motor Yamaha New Vixion tahun 2018, warna biru, BE 3996 TR, HP (handphone) Nokia warna kuning hitam dan HP strawberry, semuanya ditaksir seharga Rp. 20 Juta.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Selasa (21/05/2019), sekira pukul 10.00 WIB, di rumah korban yang mana posisi rumah dalam keadaan kosong ditinggalkan korban ke ladang. Korban baru mengetahui kalau rumahnya telah di bobol oleh pelaku sekira pukul 15.30 WIB setelah pulang dari ladang dan melihat pintu depan sudah tidak terkunci lagi meski masih dalam keadaan tertutup.
“Pelaku diperkirakan masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel ventilasi pintu jendela belakang, setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku lalu mengambil sepeda motor dan dua unit HP milik korban, kemudian kabur lewat pintu depan,” ungkap AKP Taufiq.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama tekab 308 Polres melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut BB (barang bukti) sepeda motor Yamaha New Vixion tahun 2018, warna biru, BE 3996 TR berhasil diungkap.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Hartawan)