KARYANASIONAL.COM, Bandar Lampung __ Ombudsman RI Perwakilan Lampung, menilai PPDB SMPN 29 Bandarlampung, salah prosuder, sebab prosedur perencanaan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMPN 29 Bandarlampung terkait dipindahkannya puluhan siswa yang sudah dinyatakan lulus di sekolah dipindah kesekolah lain, itu cacat hukum terkecuali sebelum diumumkan.
“Kalau kita lihat ada kesalahan prosedur perencanaan PPDB di SMP itu, sebab kuota biling ditetapkan setelah dinyatakan lulus dan ini salah,” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rahman Yusuf di Bandarlampung, Rabu, (17/07/2019).
Ia menjelaskan, harusnya sebelum PPDB digelar penetapan kuota sudah dibuat dan statusnya mengikat, bukan sebaliknya setelah calon peserta didik lulus baru kemudian dipindahkan dengan alasan kelebihan kapasitas.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya berencana melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung untuk mencari solusi terbaik dari masalah pemindahan siswa SMP 29 tersebut.
Nur Rahman menegaskan, apabila terbukti ada kesalahan prosedur dalam PPDB di SMP yang bersangkutan, Obudsman RI Perwakilan Lampung meminta Disdik Kota Bandarlampung melakukan perbaikan.
Menurut dia, jangan sampai semangat Wali Kota Bandarlampung Herman HN yang sangat baik di bidang pendidikan jadi tidak berjalan sebagaimana mestinya karena pengaplikasiannya bermasalah di lapangan.
“Bila seperti ini efeknya wali murid menjadi resah, dan anak didik pun secara psikologis terganggu, karena SMPN 36 jauh dari zonasi sebelumnya, yang mengakibatkan adanya kendala pada transportasi,” kata dia.
Sebelumnya Diberitakan bahwa SMPN 29 Bandarlampung telah merelokasi 25 siswa biling yang sudah ditetapkan lulus ke SMPN 36 Bandarlampung sebab di sekolah tersebut sudah kelebihan kapasitas.
Kepala Sekolah SMPN 29 Kota Bandarlampung Astuti membenarkan telah merelokasi 25 siswa bilingnya ke SMPN 36. Kebijakan tersebut diambil sesuai dengan kesepakatan rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Bandarlampung.
“Sekolah kami over kapasitas, kuota biling hanya 132 siswa. Karenanya hasil rapat MKKS 25 siswa dipindah ke SMPN 36. Kami hanya mengikuti arahan Wali Kota Bandarlampung yang tidak boleh menolak siswa biling, dan pada akhirnya terjadi penumpukan,” kata dia. (red/ant)