KARYANASIONAL COM, Jakarta __ Kabar gembira bagi industri semen Tanah Air. Produk semen Indonesia dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) perdagangan oleh Komisi Tarif (Tariff Commission) Filipina. Produk semen yang dikecualikan tersebut yaitu dengan Pos Tarif/HS 2523.29.90 dan 2523.90.00.
Hal ini tercantum dalam laporan akhir penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) Komisi Tarif Filipina yang dikeluarkan 9 Agustus 2019.
Usut punya usut, pengecualian disebabkan nilai ekspor semen Indonesia ke Filipina berada di bawah ambang batas minimal (de minimis) pengenaan yang telah ditentukan.
Demikian terungkap dalam keterangan pers Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang diterima redaksi Rabu (4/9/2019).
“Pengecualian ini sangat menguntungkan terutama dikarenakan negara-negara eksportir semen terbesar ke Filipina seperti Jepang, China, Vietnam, Taiwan dan Thailand terkena BMTP. Dengan begitu, produk semen Indonesia akan lebih kompetitif di Filipina,” ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menyampaikan, penyelidikan oleh otoritas Filipina yakni penyelidikan awal oleh Departemen Perdagangan dan Industri, dilanjutkan penyelidikan oleh Komisi Tarif Filipina itu sudah dimulai sejak September 2018, dimana hasil akhir menerapkan BMTP sebesar 12 Peso Filipina untuk setiap
semen sak ukuran 40 kilogram (kg).
“Peran pemerintah yang terus-menerus bersikap proaktif bersama dengan produsen dan eksportir selama proses penyelidikan jadi salah satu faktor penting,” kata Pradnya.
Sejak awal, pemerintah telah mendaftarkan diri sebagai pihak yang berkepentingan, berkoordinasi dengan perusahaan maupun eksportir, menyampaikan sanggahan tertulis. Pemerintah Indonesia juga hadir dan menyampaikan pernyataan lisan pada saat pelaksanaan dengar pendapat publik yang diadakan oleh Departemen Perdagangan dan Industri, maupun Komisi Tarif Filipina.
“Belakangan ini Filipina cukup aktif mengenakan instrumen pengamanan perdagangan kepada Indonesia. Diantaranya dengan pengenaan Special Agricultural Safeguard (SSG) untuk produk kopi instan dan penyelidikan safeguard untuk produk keramik dan kaca. Sehingga, setiap keberhasilan usaha bersama dari Indonesia harus diapresiasi untuk jadi contoh untuk kasus-kasus lainnya,” jelas Pradnyawati.
Data Kemendag, neraca perdagangan Indonesia terus surplus terhadap negara jiran yang penduduknya doyan makanan-minuman produk Indonesia seperti Indomie, Extra Joss, Kopiko Kopi Instan, Kopiko 78, Energen, Fruit Tea, dan Donat J.Co ini.
Per Januari-Juni 2019, total perdagangan Indonesia ke Filipina mencapai 3,67 miliar dolar AS. Terdiri dari ekspor 3,27 miliar dolar AS dan impor 400 juta dolar AS. Sehingga, neraca perdagangan Indonesia surplus 2,87 miliar dolar AS. Sementara, pada 2018 surplus perdagangan Indonesia terhadap Filipina 5,87 miliar dolar AS, meningkat dibanding 2017 yakni 5,77 miliar dolar AS.
Apa komoditas ekspor utama Indonesia ke Filipina? Data 2018 tercatat batu bara, kopi instan, kendaraan bermotor, dan minyak kelapa sawit. Sebaliknya, data yang sama, komponen elektronik, katoda, polipropilene, dan sekring listrik, menjadi komoditas impor utama Indonesia dari Filipina. [red/rls/]