KARYANASIONAL.COM, Lampung Tengah – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) menangkap pelaku narkoba di Jalan Pasar Bandarsari, Kecamatan Padangratu, Senin (09/09/2019), sekira pukul 19.30 WIB.
Pelaku atas nama Septa Pamuji (30) warga Kampung Bandarsari itu ditangkap saat Anggota Polres Lamteng melaksanakan patroli C3 (curas, curat dan curanmor) diwilayah Padangratu.
“Saat patroli C3, Anggota melihat pelaku Septa Pamuji dipinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan. Karena gugup saat ditanya, kita langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya dikantong celana tersangka ditemukan satu buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu sisa pakai, dua buah pipa kaca pirek, satu buah sekop terbuat dari sedotan, dan satu lembar kertas alumunium foil”, terang Kasat Narkoba Iptu Andre Try Putra, mewakili Kapolres Lamteng AKBP. I Made Rasma.
Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya di bawa ke Mapolres Lamteng untuk dimintai keterangan lebih lanjut, serta dibuatkan laporan polisi dengan nomor : LP /1174-A/IX/2019/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 09 September 2019.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku kita jerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara”, tegasnya. (Rendra)