KARYANASIONAL.COM, Lampung Tengah – Setelah delapan tahun licin dari buruan polisi, dua pelaku pembunuhan terhadap Briptu Fauzy Yurizal akhirnya berhasil diamankan Anggota Tekab 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng) di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
Kedua tersangka Arwan Liyansah, dan Zeldi Wahyulhaq merupakan kakak beradik yang berasal dari Kabupaten Mesuji, Lampung. Keduanya terlibat aksi pembunuhan terhadap Anggota Polres Lamteng Briptu Fauzy Yurizal pada 19 Juli 2011 lalu.
Kapolres Lamteng AKBP. I Made Rasma mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berkat penyelidikan melalui rekam jejak digital kedua tersangka. Hasilnya, ditemukan bukti petunjuk di Media Sosial (Medsos), bawah keduanya berada di Cilacap.
Setelah diketahui keberadaan tersangka, Tim Polres Lamteng langsung melakukan penyelidikan melalui jejak digital, dan melakukan penelusuran ke kampung pelaku dimasa kecil, ke SD, SMP, SMA, dan tempat kuliah tersangka di Bandarlampung. Hasilnya diketahui keduanya berada di Cilacap.
“Penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara di Cilacap, Jumat 20 September 2019. Kami juga mengucapkan terimakasih atas bantuan Jajaran Polres Cilacap dalam pengungkapan kasus pembunuhan ini,” ujar Kapolres saat gelar ekspos di Mapolres Lamteng, Senin (23/09/2019).
AKBP. I Made Rasma menjelaskan, motif pembunuhan tersebut cinta segitiga. Sehingga para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban Briptu Fauzy Yusrizal yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan tiga luka tembak.
Pasca melakukan pembunuhan, keduanya melarikan diri ke Kota Metro Lampung menggunakan sepeda motor. Ditempat itu para tersangka menyembunyikan barang bukti berupa handphone di bawah pohon bambu. Selanjutnya, kedua tersangka melarikan diri ke Way Halim Bandar Lampung.
“Dari situ keduanya melarikan diri ke Balaraja Tanggerang. Lima hari di Balaraja keduanya melanjutkan perjalanan ke Banyumas, dan selanjutnya ke Cilacap. Tersangka selalu bepindah-pindah tempat dan mengganti identitas untuk mengelabui petugas,” ungkap Kapolres.
Di Cilacap, kata Kapolres, keduanya bekerja serabutan sebagai pengurus kebun dan mengganti identitas palsu, hal ini menjadi salah satu kendala untuk mengungkap kasus tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 388 junto 55 atau 170 ayat 2 ke 3 dengan ancaman 15 tahun penjara. Keduanya saat ini kita amankan di Mapolres Lamteng,” pungkasnya. (Rendra)