Example 728x250
Bandar LampungBerita Pilihan

Walikota Bandar Lampung Herman HN Apresiasi Gerakan Kelurahan Anti Politik Uang

53
×

Walikota Bandar Lampung Herman HN Apresiasi Gerakan Kelurahan Anti Politik Uang

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM __ Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengapresiasi Bawaslu Kota Bandar Lampung yang menggelar Deklarasi Gerakkan Kelurahan Anti Politik Uang.

Hal tersebut diungkapkan saat memberi sambutan pada acara Deklarasi Gerakan Kelurahan Anti Politik Uang bertempat di Lapangan Baruna Ria Kelurahan Karang Maritim Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung, Rabu (4/12/2019).

“ Saya sangat setuju dengan kegiatan ini, bagaimana mendapatkan calon pemimpin yang baik yang di cita – citakan rakyat, untuk kemakmurkan rakyat, kalau kita menabur-naburkan uang sudah pasti mikirin mengganti yang ditaburkan tadi, tapi kalau pemimpin gak pake uang kayak Herman HN, begitu jadi langsung membangun, semua serba gratis, infrastruktur bagus, bagaimana mementingkan kemakmuran rakyat”. ungkapnya.

“Saya minta agar seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dan masyarakat Kota Bandar Lampung untuk menolak politik uang, mari kita bersama termasuk camat, dan lurah mari kita perangi politik uang termasuk sembako, dan lain-lainnya, kita cari pemimpin yang baik jangan tabur sana tabur sini”, papar Orang nomor satu di Kota Bandar Lampung ini.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah menjelaskan, bahwa tidak akan makmur suatu bangsa bila setiap pemimpinnya sebelum menjadi pemimpin sudah menebar politik uang, dan ini sangat berbahaya bukan hanya untuk demokrasi, tapi untuk pembangunan masyarakat itu sendiri.

“Jadi bukan hanya di Kecamatan Panjang saja, Kami akan menggaungkan pentingnya tolak politik uang, semuanya harus menolak dari kita untuk kita. Dari masyarakat Kota Bandar Lampung untuk lima tahun yang akan datang, jadi harus menolak politik uang”, ungkapnya.

Lanjut Candrawansah, “saya mengingatkan bahwa didalam Undang-undang (UU) tahun 2010 pasal 187 A sudah termaktub bahwa ada sanksi pidana tentang politik uang.
‘Yang memberikan maupun menerima, yang perlu digaris bawahi adalah yang menerimanya. Masyarakat yang tidak mengetahui aturan bisa kena pasal,;masyarakat yang menerimanya karena kurang mengetahui aturan berkaitan dengan politik uang”. ujarnya.

Candrawansyah juga menjelaskan bahwa untuk menyadarkan masyarakat Kota Bandar Lampung merupakan tugas bersama, “Menyadarkan masyarakat bukan hanya tugas Bawaslu, bukan hanya tugas KPU tetapi tugas kita bersama, komponen kecil masyarakat juga harus berani bahwa politik uang, tetapi itu sangat menodai demokrasi, dan politik uang itu bukan hanya berupa uang saja, tapi bisa berupa sembako dan lain-lainnya”, terangnya lagi.

Saya berharap, agar seluruh masyarakat dapat menolak politik uang karena ada pasal yang mengikat dan ada hukuman pidananya, sekali saya ingatkan Tolak Politik Uang, laporkan secara resmi kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung atau pengawas terdekat bahwa itu mencederai demokrasi yg ada di kota”. harapnya. (Helmi)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }