KARYANASIONAL.COM – Sebanyak 36 Kendraan Bermotor (Ranmor) terjaring Operasi Rutin Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lampung Tengah (Lamteng) di Simpang Empat Kotagajah, Kecamatan Kotagajah, Jum’at (06/02/2020).
KBO Satlantas Polres Lamteng Ipda Abdul Rahman, didampingi Kanit Dikyasa Ipda Suhendra Catur Putra mengatakan bahwa operasi rutin bertujuan untuk menertibkan pelanggar lalulintas, dan mengedukasi masyarakat khususnya bagi pengendara agar patuh terhadap peraturan berlalulintas.
Selain itu, operasi rutin yang digelar Satlantas Polres Lamteng juga guna menekan angka kecelakaan lalulintas yang sering terjadi di ruas jalan Kota Gajah – Gunung Sugih, Kota Gajah – Punggur, Kota Gajah – Sukadana dan Kota Gajah – Gaya Baru.
“Dalam operasi rutin ini kita berhasil menjaring 36 pelanggar lalulintas dengan rincian tidak menggunakan helm, spion, kendaraan tidak sesuai standar, dan tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK,” terang Ipda Rahman
Berdasarkan pengamatan penulis dilokasi kegiatan, terlihat masih banyak sekali pelanggaran lalulintas yang dilakukan oleh pengguna jalan khususnya pengendara sepeda motor.
Pelanggaran lalulintas tersebut antara lain, tidak memakai helm, kendaraan tidak lengkapi spion, lampu sign, knalpot bising, bonceng lebih dari satu, tidak menggunakan plat nopol, tidak memiliki kelengkapan surat-surat berkendara seperti SIM, STNK dan lain-lain.
Ipda Rahman menjelaskan, saat ini petugas Satlantas Polres Lamteng telah menerapkan tilang elektronik (E-Tilang). Pelanggar yang hendak membayar denda tilang dapat memberikan surat tilangnya, dan petugas lalulintas mengentri data pelanggar berikut nomor handpone pelanggar, lalu petugas mengirim data ke server Bank BRI. Kemudian pihak BRI akan mengirimkan SMS ke nomor ponsel Pelanggar (BRIVA) disertai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di BRI setempat.
Setelah melakukan pembayaran di BRI sesuai nomor BRIVA, pelanggar lalulintas dapat mengambil kendaraannya di Polres Lamteng dengan dilengkapi surat menyurat kelengkapan kendaraan yang di tilang seperti BPKB, STNK, SIM serta KTP asli dan di fotokopi.
Dihubungi terpisah, Kasatlantas Polres Lamteng AKP Fadil A. Rohim mengatakan, dengan penerapan E-Tilang diharapkan dapat mencegah praktik pungli dan kolusi yang mungkin dilakukan oleh petugas dengan pelanggar.
“Pembayaran tilang secara elektronik akan mempermudah pelanggar karena tidak perlu lagi hadir di persidangan. Dan proses penegakan hukum bisa berjalan lebih transparan dan cepat,” ujar AKP Fadil.
Keunggulan lainnya, E-Tilang bisa diakses dimana saja oleh pelanggar untuk mengetahui kisaran denda tilang (maksimal), lokasi pelanggaran, lokasi sidang (kejaksaaan), petugas penindak, dan sebagainya. Sebab, pelanggar bisa melakukan cek online di situs web E-Tilang yang terhubung dengan jaringan internet.
Oleh karena itu, operasi rutin Satlantas Polres Lamteng akan dilaksanakan secara berkesinambungan diseluruh wilayah hukum Polres setempat termasuk di Kecamatan Kotagajah.
“Disamping bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam tertib berlalulintas, operasi rutin ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi beredarnya kendaraan-kendaraan tidak bersurat (bodong) hasil tindak pidana yang beredar di wilayah Lampung Tengah,” ungkap AKP Fadil. (red)