Example 728x250
Lampung TengahPolitik

Midi Iswanto Sosialisasikan Perda Rembug Kampung di Trimurjo

449
×

Midi Iswanto Sosialisasikan Perda Rembug Kampung di Trimurjo

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Ir. Hi. Midi Iswanto, M.H, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2016 tentang rembug kampung atau desa, di Balai Kampung Pujokerto, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Jumat (13/03/2020).

Dalam pemaparannya, politisi Demokrat ini mengatakan, Perda No.1 tahun 2016 menjadi regulasi penting yang dapat menjadi payung hukum preventif terjadinya konflik di tengah masyarakat.

“Lampung Tengah dengan kondisi geografis yang luas, dan jumlah penduduk yang paling banyak di Provinsi Lampung, rentan sekali terjadinya konflik. Melalui payung hukum Perda No. 1 tahun 2016 ini, pemerintahan daerah melalui aparatur paling bawah yakni pemerintah kampung atau desa mendapat pijakan untuk melakukan musyawarah menyelesaikan konflik. Tatacara dan penganggarannya juga sudah termaktub di dalam Perda tersebut,” jelasnya.

Agenda kerja wajib bulanan anggota DPRD Provinsi Lampung tersebut, menurut Midi, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait produk payung hukum yang telah disahkan pada level Legislatif.

“Beberapa waktu lalu saya juga mensosialisasikan Perda tentang Narkoba dan Perda soal Perlindungan Anak. Tapi nanti kita lihat, kalau Perda tentang rembug desa ini harus dilaksanakan bertahap keliling Lampung Tengah, dengan urgensinya, kenapa tidak saya lakukan itu,” ungkapnya.

Ditegaskan satu-satunya politisi Demokrat yang berasal dari daerah pemilihan Lampung Tengah itu, pemerintah daerah sampai ke tingkat paling bawah, yakni pemerintahan kampung, dengan adanya Perda No. 1 tahun 2016 tentang rembug kampung itu, dapat mengedepankan setiap penyelesaian masalah dengan rembug atau musyawarah.

“Saya berharap rembug kampung atau desa ini dapat dianggarkan oleh pemerintah daerah sampai pada tingkatan paling bawah, yakni pemerintah kampung. Dengan sudah adanya payung hukum tersebut, tentunya jangan ada lagi alasan soal anggaran. Karena di dalam Perda itu sudah dijelaskan bagaimana mekanisme penganggarannya,” urainya.

Sementara itu, Kepala Kampung Pujokerto Sudarso, S.IP, kepada media mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada anggota DPRD Provinsi Lampung Midi Iswanto yang sudah mensosialisasikan Perda tentang rembug kampung.

“Dengan adanya sosialisasi semacam ini, masyarakat jadi tahu seperti apa cara menyelesaikan persoalan. Jadi tahu juga kalau penyelesaian masalah tidak harus dengan kekerasan. Karenanya, kami aparat dan warga di Kampung Pujokerto, Kecamatan Trimurjo, menyampaikan terimakasih kepada Bapak Midi Iswanto atas ilmu yang diberikan kepada kami pada hari ini,” tandasnya. (Sur)

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }