KARYANASIONAL.COM – Satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Terminal Betan Subing Terbanggi Besar diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng), Senin (16/3/2020) sekira pukul 18.00 Wib.
Pelaku Curas tersebut berinisial AS (22) warga Dusun I Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Fariedh A Ma’ruf (22) warga Jl. Raden Gunawan, Kelurahan Raja Basa, Kota Bandar Lampung, dengan nomor laporan : LP/162-B/III/2020/Res LT/Sek Tebas/Tanggal 13 Maret 2020.
Aksi kejahatan tersebut dilakukan tersangka saat korban pergi dari Bandar Lampung menuju Tulang Bawang. Namun ditengah perjalanan tepatnya di Terminal Betan Subing Terbanggi Besar Lamteng, pada Jum’at (13/03/2020) sekira pukul 15.00 Wib, korban dihadang tiga orang tak dikenal.
”Korban sempat ditodong salah satu pelaku dengan senjata tajam jenis badik, dan meminta uang korban. Karena takut, tersangka langsung mengambil dompet korban,” terang Kasat Reskrim.
Pelaku AS pun berhasil menggondol dompet korban yang berisi uang 115.000 rupiah, dan dua handpone merk Vivo Y531 dan Motto G5+ warna hitam. Kemudia salah satu pelaku juga sempat menodong korban dengan senjata api, dan meminta sepeda motor korban Yamaha Mio Soul GT 125 warna abu-abu. Selanjutnya para pelaku pergi meninggalkan korban ke arah Kampung Terbanggi Besar.
Setelah mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Dalam kasus ini, Tekab 308 Polres Lamteng sangat menguras waktu, tenaga dan pikiran untuk mengungkap kasus tersebut.
Dihari kelima penyelidikan, akhirnya membuahkan hasil dengan munculnya pelaku AS. Setelah diketahui ciri-ciri tersangka, Tekab 308 Polres Lamteng langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah, didapat barang bukti handpone merk Motto G5+ warna hitam milik korban. Namun dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Saat ini pelaku AS sudah kita amankan di Mapolres Lamteng untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas AKP Yuda. (red)