Example 728x250
DaerahMetro

Cegah Corona, Pengadilan Negeri Metro Lakukan Persidangan Online

45
×

Cegah Corona, Pengadilan Negeri Metro Lakukan Persidangan Online

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Cegah penyebaran Pandemi Corona Virus Desiase 2109 (Covid-19), Pengadilan Negeri Kota Metro melaksanakan persidangan secara online.

Sidang tanpa menghadirkan terdakwa dan penuntut umum di Pengadilan tersebut dilakukan pada masing masing institusi baik di Pengadilan, Kejaksaan dan Lapas, Selasa (31/03/2020).

Hakim Juru Bicara PN Metro Benny Arisandy, SH., MH., mengatakan, pemberlakuan sidang secara online tersebut berdasarkan Surat keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, melalui Surat Nomor: 379/DJU/PS.00/3/2020 Tentang Persidangan Perkara Pidana secara Teleconference, maka selama masa darurat bencana wabah COVID-19, untuk melakukan Social/Physical Distancing sesuai SK KMA No. 1 Thn 2020.

Persidangan secara online melalui video conference, Penuntut Umum bersidang berada di kantor Kejaksaan Negeri Kota Metro, sedangkan terdakwa di dampingi Penasehat Hukumnya tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan dan menyaksikan jalannya sidang secara online.

Ia menerangkan, terdakwa yang berada di lapas juga disediakan kamera dan peralatan komunikasi.

“Sehingga terdakwa, kuasa hukum, dan majelis hakim tetap dapat berkomunikasi. Jadi sama persis dengan kegiatan persidangan pada umumnya,” tambahnya.

Sidang lewat teleconference memang saat ini dianggap paling tepat, dalam menghadapi penyebaran wabah corona. Alasan utamanya, menjaga kesehatan semua pihak, termasuk Terdakwa.

“Meski sidang digelar secara daring, tetap sesuai dasar dan aturan yang berlaku, dengan asas transparansi dan keterbukaan sehingga tidak ada yang dilanggar dari sistem peradilan pidana,” pungkasnya. (Wahyu)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }