Example 728x250
Headline NewsKriminalMetro

Polisi Tangkap Warga Sukananti Spesialis Pencuri Motor

353
×

Polisi Tangkap Warga Sukananti Spesialis Pencuri Motor

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Tim Tekab 308 Reserse Kriminal Polres Metro Provinsi Lampung berhasil menangkap terduga spesialis pencuri sepeda motor berinisial AS (42) yang kerap beraksi di Bumi Sai Wawai.

Polisi berhasil menangkap AS sewaktu sedang bekerja sebagai juru parkir di Jl. Imam Bonjol, Hadimulyo Barat, Metro Pusat, Kota Metro, Minggu pagi, 29 September 2024.

Diketahui pria berumur 42 Tahun tersebut merupakan warga desa Sukananti I, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui IPTU Rosali mengatakan, pihaknya menangkap pelaku berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan tersangka lainnya yang sudah berhasil polisi tangkap pada 7 Maret 2024 lalu.

“Menurut keterangan kawannya yang sudah kami tangkap waktu itu, selanjutnya kami lakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku AS pada hari Minggu, 29 September 2024,” ucapnya saat diwawancarai awak media, Senin (30/9/3/2024).

Polisi berhasil menangkap AS di Jl. Imam Bonjol, Hadimulyo Barat, Metro Pusat, Kota Metro.

“Kami berhasil menangkap pelaku sewaktu pelaku AS sedang bekerja sebagai juru parkir di sebuah toko di Jl. Imam Bonjol, Hadimulyo Barat, Metro Pusat, Kota Metro,” tuturnya.

Kepada Polisi, AS mengaku telah mencuri sepeda motor sebanyak puluhan kali di wilayah hukum Polres Metro.

“Dia bersama komplotannya telah mencuri motor sebanyak 20 kali di Wilayah hukum Polres Metro,” imbuh Kasat Reskrim.

Terakhir, lanjut Kasat, AS mengaku telah mencuri kendaraan yang sedang terparkir di Jalan inspeksi Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, 7 Maret 2024 lalu.

“Kemudian AS kepergok oleh warga, kemudian warga berhasil menangkap kawannya, sedangkan AS berhasil kabur melarikan diri,” lanjut Kasat Reskrim.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Unit motor Honda Revo warna Hitam yang dipakai AS saat melakukan aksinya.

Saat ini AS diamankan di Mapolres Metro guna penyelidikan lebih lanjut. Pria yang sehari-hari menjadi Juru Parkir itu dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 Tahun penjara.

Pewarta : Wahyu/MT

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }