Example 728x250
HeadlineNasional

Perusahaan Pembiayaan Beri Penundaan Pembayaran Cicilan ke Nasabah

57
×

Perusahaan Pembiayaan Beri Penundaan Pembayaran Cicilan ke Nasabah

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 183 perusahaan pembiayaan alias multifinance memberikan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kepada nasabah. Relaksasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka meringankan beban masyarakat terdampak pandemi virus corona.

“183 perusahaan pembiayaan telah menyampaikan pemberitahuan kepada debitur yang berpotensi terdampak covid-19. Dari sana, ada 10.620 debitur yang sedang mengajukan restrukturisasi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi dalam teleconference, Minggu (5/4/2020) kemarin.

Namun, ia melanjutkan kesepakatan untuk restrukturisasi murni kewenangan masing-masing multifinance. Misalnya, apakah keringanan berupa pembayaran pokok saja, bunga saja, atau perpanjangan jangka waktu. Yang pasti, keringanan diberikan hanya kepada nasabah terdampak covid-19, langsung maupun tidak langsung, seperti usaha mikro dan kecil (UMK), nelayan, sopir ojek online.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi WIratno mengatakan, bersama anggota menawarkan restrukturisasi kepada nasabah yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran virus corona. FIF Group, salah satu perusahaan pembiayaan yang memberikan relaksasi menyatakan nasabah bisa segera mengajukan relaksasi kepada manajemen.

Pengajuan bisa melalui situs resmi, call center, nomor Whatsapp perusahaan, hingga datang langsung ke kantor cabang FIF Group bila masih memungkinkan. “Penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga serta solusi lain sesuai peraturan berlaku dan ketentuan FIF Group,” ungkap manajemen perusahaan.

Begitu pula dengan WOM Finance. Perusahaan mengaku siap memberikan relaksasi sesuai aturan yang berlaku di OJK dan perjanjian antara perusahaan dan nasabah. “Pemenuhan kewajiban pelanggan di luar ketentuan tetap berjalan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati (bukan tidak dibayarkan atau ditunda hingga satu tahun). Kami mohon untuk tetap melakukan pembayaran angsuran tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo. Hal ini untuk menghindari denda dan BI Checking,” kata manajemen WOM Finance.

Sementara CSUL Finance memberlakukan beberapa ketentuan kepada nasabah yang akan mendapatkan relaksasi penundaan bayar cicilan. Misalnya, terkait kepemilikan jaminan atas pembiayaan yang diberikan ke nasabah.

“Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu sesuai perjanjian pembiayaan dan terpenuhinya syarat lain yang ditentukan oleh CSUL Finance,” tulis manajemen CSUL Finance. (Helmi)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }