KARYANASIONAL.COM – Ditengah merebaknya pandemi virus Corona atau Covid-19, nampaknya tidak menjadi pertimbangan pihak SMA Negeri Kotagajah, Lampung Tengah untuk melakukan penarikan kepada orang tua siswa, dengan dalih uang bangunan dan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Apalagi pungutan itu diklaim pihak sekolah sesuai Surat Edaran Gubenur Lampung.
Pembayaran yang disebut iuran operasional antara lain pembayaran SPP 1 bulan Rp210.000 dan pembayaran uang bangunan Rp585.000 persiswa.
Anehnya lagi, dalam melakukan penarikan, pihak sekolah mengacu Surat Edaran Lampung No.420/1010/V.01/2020 tentang pelaksanaa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bagi peserta didik pada satuan pendidikan di Provinsi Lampung dalam menghadapi bulan ramadhan dan hari raya idul fitri dan mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid-19.
Dimana SMA Negeri 1 Kotagajah yang ditandatangani Kepala Sekolah, Dasiyo, menyampaikan libur sekolah sampai awal puasa ramadhan. Kegiatan belajar dirumah secara online/daring serta tes penilaian secara daring. Namun juga mewajibkan pembayaran iuran orang tua siswa mulai 20 April sampai 9 Mei 2020.
Namun dalam surat edaran, 15 April 2020, yang diterima salah satu pejabat eselon III di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tidak ada pembayaran iuran SPP dan uang bangunan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto, dalam hal pelaksanaa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bagi peserta didik.
Surat Edaran Gubenur merujuk Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan covid pada satuan pendidikan, lalu Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dan kebudayaan, serta Surat Gubenur Nomor :420/808/V.01/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang pencegahan covid 19 pada satuan Dinas Pendidikan.
Sementara salah satu orang tua siswa mengaku keberatan dengan biaya yang dikeluarkan pihak sekolah, dan wajib melunasi sampai 30 April 2020.
“Kita diwajibkan bayar SPP 1 bulan Rp210.000 dan pembayaran uang bangunan Rp585.000 persiswa, selama 6 bulan dan pembayaran uang bangunan. Jadi yang harus dibayar Rp1.845.000,” sebut sumber yang bisa dipertanggungjawabkan, Jumat (17/4).
Apalagi, sebut orangtua yang minta namanya tidak disebutkan, jika ditelaah pihak sekolah mengaku sesuai Surat Edaran Gubernur. Tentu sebagai orang tua dirinya mempertanyakan masalah tesebut.
“Sebagain orang tua berat dan besar, apahkah hal ini di izinkan Dirjen Pendidikan atau Biro terkait mengambil pembiyaan siswa negeri?. Apahkah pungutan aturan iuran sekolah negeri sampai sejumlah itu sudah sesuai peraturan negara,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut Kepala SMA Negeri 1 Kotagajah, Dasiyo enggan berkomentar. Ia meminta agar datang konfirmasi ke sekolah. “Senin datang ke sekolahan saja nanti konfirmasi biar jelas,” tegas dia. (IL/red)